Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
BRIN Bantah Tanaman Penghasil Kokain Terdapat di Kebun Raya Bogor
9 Agustus 2022 11:28 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN ) membantah pernyataan pelaku kasus narkotika yang mengaku mendapatkan biji koka penghasil kokain dari Kebun Raya Bogor seperti dirilis oleh Polda Metro Jaya. BRIN mengungkapkan hanya ada tanaman Erythroxylum Novogranatense, bukan koka Erythroxylum Coca (kokain).
ADVERTISEMENT
"Informasi terkait koleksi Erythroxylum Novogranatense di Kebun Raya Bogor, merujuk pada pemberitaan di beberapa media massa yang menyatakan bahwa informasi biji koka berada di Kebun Raya Bogor (KRB). Perlu diluruskan mengingat koleksi yang ada di KRB adalah Erythroxylum Novogranatense, bukan koka (Erythroxylum coca)," kata Kepala BRIN Laksana Tri Handoko dalam keterangannya, Selasa (9/8).
Handoko menjelaskan, Kebun Raya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 93/2011 adalah kawasan konservasi tumbuhan yang memiliki koleksi terdokumentasi dan ditata berdasarkan pola klasifikasi taksonomi, bioregion, tematik atau kombinasi dari pola-pola tersebut untuk tujuan kegiatan konservasi, penelitian, pendidikan, wisata dan jasa lingkungan.
Di Kebun Raya Bogor, koleksi tumbuhan yang terdokumentasi dikelola oleh Bidang Registrasi yang mencatat setiap tumbuhan koleksi sejak penanaman (asal bibit, tahun tanam, lokasi penanaman, identitas bibit dan jumlah), masa pertumbuhan (pembungaan, pembuahan, perbanyakan) hingga mati (penyebab, tahun).
ADVERTISEMENT
Bidang Registrasi juga yang mengeluarkan izin jika ada permintaan material tanaman/bibit hasil perbanyakan tumbuhan koleksi KRB untuk tujuan penelitian maupun tukar menukar benih dengan kebun raya lain.
"Sebagai bagian dari jejaring kebun raya internasional, KRB memiliki program seed exchange dengan kebun raya-kebun raya lainnya di dunia. Sebagai kawasan konservasi yang memiliki fungsi ekoturisme, KRB terbuka bagi pengunjung dengan mengeluarkan tata tertib pengunjung yang disampaikan melalui papan informasi, imbauan petugas maupun flyer, terutama dalam hal keamanan koleksi yaitu dilarang mengganggu koleksi, termasuk memetik dan mengambil material biji/buah. Pengambilan material koleksi dengan cara ini merupakan tindakan ilegal," jelasnya.
Handoko mengatakan, pemberitaan yang menyebutkan bahwa bibit koka berasal dari KRB perlu diluruskan mengingat koleksi yang ada di KRB adalah Erythroxylum Novogranatense bukan koka (Erythroxylum coca).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data di Bagian Registrasi, tanaman ini Erythroxylum Novogranatense berasal dari Hort d'Ela Congo Belge diterima di KRB sejak 29 November 1927 dan ditanam di Vak XV.J.B.VI.7. Tanaman ini kemudian diperbanyak dan ditanam di Vak XV.J.B.VI.18. pada 20 Januari 1978. Tanaman koleksi tersebut mati terkena hama di KRB pada 2022.
Penjelasan rinci terkait koleksi Vak XV.J.B.VI.18. dapat dilihat pada uraian berikut: koleksi Erythoxylum Novogranatense merupakan tanaman koleksi Kebun Raya Bogor hasil pertukaran biji (seed exchange) dari Hort d'Ela Cogo Belgia. Tanaman ini diterima di Kebun Raya Bogor pada tanggal 29 November 1927 (B19271129a). Koleksi XV.J.B.IV.7. mati tanggal 5 November 1952 dan XV.J.B.IV.7a. mati 31 Agustus 1961.
"Berikut adalah koleksi hasil perbanyakan di XV.J.B.VI.18. dan XV.J.B.VI.18a dari vak XV.J.B.VI.7 tersebut di atas, namun salah satunya (koleksi XV.J.B.VI.18a) sudah mati tanggal Maret 2008," tulisnya.
ADVERTISEMENT
Rilis Polda soal pengekspor biji kokain
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial SDS (51). Dia merupakan pengekspor biji koka atau kokain. Dari hasil pemeriksaan, dia mengaku mendapatkan benih pohon kokain dari sejumlah lokasi, salah satunya Kebun Raya Bogor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, pelaku mengaku menanam pohon kokain sejak 2003 di pekarangan rumahnya dari benih yang ia dapat di sejumlah lokasi tersebut.
"Barang bukti tersebut didapatkan dari hasil menanam tanaman koka yang bisa tumbuh besar di rumahnya sejak tahun 2003. Tersangka awalnya bisa menanam pohon koka dari biji koka yang dia dapatkan dari mengambil biji-biji koka dari tanaman pohon koka di area terbuka Kebun Raya Bogor," kata Zulpan dalam jumpa pers, Jumat (5/8).
ADVERTISEMENT
Selain itu, lanjut Zulpan, pelaku juga memperoleh biji koka untuk ditanam di rumahnya itu dari Kebun Balitro (Balai Penelitian Rempah dan Obat), Lembang, Bandung, Jawa Barat.
"Di mana biji tersebut dia dapatkan dari seorang penjaga kebun Balitro Lembang dengan mengatakan membutuhkan biji-biji tersebut untuk digunakan sebagai penelitian tanaman obat," ungkapnya.