BRIN Hormati Penangkapan AP Hasanuddin: Sidang Hukuman Disiplin Tetap Jalan

1 Mei 2023 20:32 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rilis peneliti BRIN, APH pada kasus Tindak Pidana Ujaran Kebencian Terhadap Individu/Kelompok berdasarkan Sara di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rilis peneliti BRIN, APH pada kasus Tindak Pidana Ujaran Kebencian Terhadap Individu/Kelompok berdasarkan Sara di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
BRIN buka suara atas penangkapan salah satu penelitinya, AP Hasanuddin usai menuliskan komentar 'halalkan darah Muhammadiyah.'
ADVERTISEMENT
AP Hasanuddin ditangkap Bareskrim dan kini sudah dijadikan tersangka. Ia terancam 6 tahun penjara.
Tanggapan tersebut disampaikan oleh akun media sosial Instagram BRIN.
BRIN menghormati proses yang sedang berjalan di Bareskrim. Selain itu mereka memastikan bahwa AP Hasanuddin akan disidang untuk ditentukan status kepegawaiannya.
Gedung BRIN, Jakarta Pusat. Foto: Hedi/kumparan
Berikut 3 poin yang dituliskan dalam unggahan tersebut:
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan AP Hasanuddin sebagai tersangka atas komentar yang dituliskannya pada unggahan yang dibuat oleh pihak BRIN lainnya, Thomas Djamaluddin.
APH dijerat 2 pasal UU ITE yang hukuman maksimalnya 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
"Terkait dengan persangkaan pasal, saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling banyak Rp 1 miliar," tutur Kasubdit II Dirsiber Mabes Polri, Kombes Rizki Agung kepada wartawan, Senin (1/5).
"Dan Pasal 45B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara dan denda paling banyak 750 juta rupiah," sambungnya.
Rilis peneliti BRIN, APH pada kasus Tindak Pidana Ujaran Kebencian Terhadap Individu/Kelompok berdasarkan Sara di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Komentar AP Hasanuddin:
ADVERTISEMENT
Komentar berbau ancaman yang disampaikan AP Hasanuddin berawal dari unggahan Facebook milik peneliti BRIN Prof Thomas Djamaluddin. Thomas juga menulis komentar terkait perbedaan Lebaran pada 2023.
"Ya, sudah tidak taat keputusan pemeritah, eh, masih minta difasilitasi tempat salat Id. Pemerintah pun memberikan fasilitas."
AP Hasanuddin merespons:
"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," tulis Andi di kolom komentar.