BRIN Minta Maaf Atas Kesalahan Konten Hari Lahir Pancasila di Medsos

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Gedung BRIN.  Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gedung BRIN. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyampaikan permohonan maafnya, atas kesalahan unggahan di media sosial X. Unggahan yang dimaksud adalah konten dari BRIN yang menampilkan lambang Garuda Pancasila, yang ternyata keliru.

"BRIN Indonesia menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan dalam tayangan konten peringatan Hari Lahir Pancasila yang telah kami bagikan," kata BRIN, lewat akun X resminya, @brin_indonesia, Senin (1/6).

Mereka mengakui kesalahan tersebut, dan berjanji akan lebih berhati-hati terkait kreasi konten ke depan. Mereka juga mengevaluasi produksi konten itu dan memperbaikinya.

Ilustrasi Garuda Pancasila. Foto: Shutter Stock

"Sebagai bentuk tanggung jawab dan evaluasi internal, konten tersebut telah kami perbaiki," kata BRIN.

BRIN juga sempat mendapat kritikan dari warganet soal konten yang mereka unggah. Unggahan itu dikritik karena lambang Garuda Pancasila yang mereka unggah tidak sesuai pakem.

Banyak warganet yang menyoroti, jumlah bulu di sayap Garuda kurang dari 17, sementara, sesuai aturan, lambang Garuda Pancasila harus memuat 17 helai bulu di setiap sayap. Jumlah 17 merupakan simbol dari tanggal kemerdekaan Indonesia, yaitu tanggal 17 Agustus 1945.

X post embed

"Sebagai bentuk tanggung jawab dan evaluasi internal, konten tersebut telah kami perbaiki," kata BRIN.

BRIN awalnya mengunggah konten pada 1 Juni 2026 pada pukul 08.07 WIB, lalu unggahan itu hilang dan BRIN mengunggah lagi konten baru berupa foto Patung Garuda Pancasila yang diambil dari sudut bawah, pada 10.50 WIB.

Aturan Pembuatan Lambang Garuda Pancasila

Tak sembarangan untuk mereproduksi atau menggambar lambang Garuda Pancasila. Sebab, hal tersebut diatur dalam UU nomor 24 tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Lambang negara, seperti yang diatur pada pasal 46 sampai 57 UU nomor 24 tahun 2009, punya pakem desain sebagai berikut:

  • 17 helai bulu pada masing-masing sayap

  • 8 helai bulu pada ekor

  • 19 helai bulu di bawah perisai atau pada pangkal ekor

  • 45 helai bulu di leher