Bripda BYA yang Main Judol dan Berzina Ditahan, Terancam Dipecat

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi judi online. Foto: Marko Aliaksandr/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi judi online. Foto: Marko Aliaksandr/Shutterstock

Bripda BYA anggota Polda Jateng yang berzina dan bermain judi online terancam dipecat. Ia kini sudah ditahan dan akan menjalani sidang kode etik.

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya. Termasuk kepada Bripda BYA.

"Kode etik itu terberat adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Dalam hal ini Propam Polda Jateng akan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan anggota," ujar Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Selasa (24/6).

Artanto menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan BYA sudah terbukti melakukan tindak asusila dan bermain judi online (judol).

"Iya, yang bersangkutan diduga telah melakukan hubungan layaknya suami istri tanpa pernikahan resmi serta judi online," jelas dia.

Hasil ini didapat usai Paminal Propam Polda Jawa Tengah melakukan pemeriksaan terhadap Bripda BYA dan juga pemberi informasi yang ada di medsos. Namun, hingga kini belum diketahui ada berapa jumlah korban dari BYA.

"Namun dari Paminal sudah menindaklanjuti permasalahan tersebut dengan mengkonfirmasi mereka. Hasil konfirmasi saya belum tahu," kata Artanto.