Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Zulham Effendy, saat ditemui usai memimpin persidangan kode etik Bripda Fauzan di Polda Sulsel, Selasa (24/10).
"Kami telah melakukan sidang kode etik dan disiplin terhadap Bripda F. Putusannya PTDH," kata Zulham kepada wartawan.
Berbohong Saat Masuk Polri
Dari hasil persidangan, Bripda Fauzan dinyatakan bersalah. Ia telah melakukan perbuatan tercela, melakukan hubungan badan layaknya suami-istri sejak di bangku SMA hingga menjadi anggota Polri.
"Dasar pertimbangan kita lakukan PTDH itu karena dia sudah berhubungan badan sebelum jadi anggota Polri. Artinya, saat ia hendak masuk anggota Polri membuat atau mengisi data tidak benar," ujarnya.
Enggan Minta Maaf ke Keluarga Korban
Beberapa pertimbangan lain yang memberatkan, kata Zulham, ialah Bripda Fauzan tidak merasa bersalah dan enggan meminta maaf kepada keluarga korban.
ADVERTISEMENT
"Dalam fakta persidangan, Bripda F tidak ada itikad untuk meminta maaf kepada korban maupun keluarganya. Kami sudah berikan peluang, tapi tidak diambil," ujar Zulham.
Zulham mempersilakan Bripda Fauzan untuk melakukan upaya hukum lain seperti banding, apabila tidak menerima putusan tersebut.
"Silakan. Karena ada mekanismenya. Tadi dia sampaikan akan upaya banding. Kita tunggu memori bandingnya. Setelah itu kita akan sidang lagi," ujar Zulham.
Terkait pemerkosaan itu, Bripda Fauzan bahkan pernah menyetubuhi mantan pacar tersebut di rumah dinas petinggi Polda Sulsel. Fauzan merupakan sopir petinggi tersebut.