Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Bripda Fauzan yang Diduga Perkosa Pacar Ditahan, Terancam Dipecat Tak Hormat
18 Oktober 2023 15:33 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, Fauzan terancam diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy mengatakan bahwa Bripda Fauzan akan ditindak secara hukum.
"Anggota kami yang terbukti melakukan pelanggaran, tentu kami melakukan upaya penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Zulham saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Rabu (18/10) siang.
Zulham menerapkan pasal berlapis kepada Bripda Fauzan. Seperti, pasal 13 ayat (1) PP No 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, kemudian pasal 5 ayat (1) PP No 7 tahun 2022 tentang etika kelembagaan.
Selanjutnya, pasal 8 huruf C angka 1 dan 2 PP Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri. Terakhir, pasal 13 PP Nomor 7 tahun 2022.
ADVERTISEMENT
"Jadi ada 4 pasal yang akan kita terapkan kepada anggota kita inisial FN. Sanksinya yang terberat adalah PTDH," tegasnya.
Bripda Fauzan Resmi Ditahan
Propam Polda Sulsel menyatakan Bripda F bersalah. Dia pun langsung diamankan dan ditahan di tempat khusus atau Patsus.
"Kemarin kita lakukan upaya penahanan khusus, dia ditahan, kita amankan karena memang perbuatannya kita (takutkan) dia menghilangkan barang bukti," tegasnya.
"Ini sebagai bentuk wujud perbuatan itu dinyatakan bersalah," sambungnya.
Penahanan akan lakukan untuk satu bulan ke depan. Tetapi, Zulham mengatakan Bripda FN akan segera dilakukan sidang kode etik.
"Yakinlah kita akan tetap memproses siapa saja anggota yang terlibat pelanggaran. Pasti kita proses seusai perintah Kapolda Sulsel dan Kapolri kita tegas kepada anggota melakukan pelanggaran. Apalagi melakukan pelanggaran sebelum menjadi anggota Polri," tandasnya.
ADVERTISEMENT