Bripda Haris Didakwa Bunuh Sopir Taksi Online di Depok dengan 18 Tusukan

14 Juni 2023 17:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengadilan Negeri (PN) Depok. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pengadilan Negeri (PN) Depok. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bripda Haris Sitanggang menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (14/6). Ia didakwa membunuh sopir taksi online Sony Rizal Tahitu (60) di Depok.
ADVERTISEMENT
Jaksa mendakwanya dengan pasal pembunuhan dengan pemberatan. Sebab pembunuhan itu dilakukan Haris untuk mengambil mobil Sony.
“Secara subsideritas primer Pasal 339 KUHP kemudian subsider ke satu Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 365 ayat 3 juncto Pasal 351 KUHP,” ujar Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Depok, Tohom Hasiholan, Rabu (14/6).
Tohom menjelaskan, perbuatan Haris dinilai luar biasa sebab ia membunuh korban dengan 18 tusukan. Korban mengalami luka parah hingga meninggal dunia.
“Hal ini tentunya dianggap sebagai sesuatu yang luar biasa, satu orang terhadap korban dan mengakibatkan 18 luka tusukan,” jelas Tohom.
Dalam dakwaan, Jaksa mengungkap pembunuhan itu dilakukan Haris karena terjerat utang. Ia sebelumnya diberikan uang Rp 92 juta oleh kakaknya untuk dibelikan mobil, tapi uang itu justru dipakai judi online dan kalah.
ADVERTISEMENT
“Semuanya habis, jadi memang terdakwa ini hobi judi online, uang habis, terdakwa bingung mau mempertanggungjawabkan uang ini,” ucap Tohom.

Pilih Mobil Sony karena Mudah Dijual

Tampang Bripda Haris Sitanggang, Anggota Densus 88 yang jadi tersangka pembunuhan sopir taksi online di Depok. Foto: Jonathan Devin/kumparan
Aksi pembunuhan dilakukan Haris pada 23 Januari 2023 di Perumahan Bukit Cengkeh, Kota Depok. Dalam dakwaan diketahui Haris sengaja memilih mobil korban karena dianggap mudah dijual.
Haris naik mobil korban dari Halte Semanggi, di sana terdapat dua mobil lain yakni taksi Blue Bird dengan mobil Toyota Avanza dan Daihatsu Sigra. Haris memilih naik Toyota Avanza 1,3 G yang dikendarai Sony.
“Terpikir oleh terdakwa untuk mengambil mobil Toyota Avanza merah dengan alasan jenis mobil tersebut lebih mudah untuk dijual,” ungkap Tohom.
Hingga tiba di lokasi kejadian Haris menodongkan pisau sangkur yang dibelinya seharga Rp 200 ribu ke korban. Ia lalu menusuk korban berkali-kali.
ADVERTISEMENT
Haris yang duduk di belakang kursi sopir lalu keluar mobil untuk ambil alih kemudi. Tapi ternyata korban yang masih sadar mengunci pintu mobilnya dari dalam. Dia juga membunyikan klakson dan memundurkan kendaraannya. Aksi itu membuat Haris panik dan memilih kabur.
Haris sebenarnya sempat kembali ke lokasi kejadian untuk mengambil pisau yang tertinggal di mobil, tapi karena korban tak kunjung membuka pintu ia memilih untuk pergi.
Keributan yang dibuat korban dengan membunyikan klakson mengundang warga. Kasus pembunuhan itu terungkap.
Haris akan kembali menjalani sidang pada 19 Juni 2023.
“Sidang akan dilanjutkan kembali pada 19 Juni mendatang untuk menghadirkan saksi dari dakwaan di persidangan,” pungkas Tohom.