Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Bripda Haris Diminta Kakaknya Beli Mobil, tapi Uangnya Habis Dipakai Judi Online
16 Februari 2023 12:54 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Anggota Densus 88 Bripda Haris Sitanggang nekat membunuh seorang sopir taksi online, Sony Rizal Tahitu (60), lantaran ingin mencuri mobil. Belakangan diketahui, mobil itu hendak dicuri untuk dijual mengganti uang kakaknya.
ADVERTISEMENT
Hal ini terungkap dari rekonstruksi yang digelar di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Kamis (16/2).
Mulanya, Bripda Haris diperintahkan kakaknya untuk membeli mobil Daihatsu Terios seharga Rp 90 juta. Kakaknya pun mengirimkan uang ke Bripda Haris sebesar Rp 20 juta untuk uang muka.
"Adegan pertama tersangka dikabari abangnya yang ada di Medan, mentransfer uang Rp 20 juta DP mobil Terios harganya Rp 90 juta, sisanya Rp 70 juta akan ditransfer pada malam harinya," ujar penyidik yang memimpin rekonstruksi.
Namun, bukannya digunakan untuk membayar uang muka, Bripda Haris malah mendepositkannya untuk bermain judi online.
"Adegan kedua timbul tersangka untuk bermain judi dengan niat mendapatkan untung. Sehingga uang tersebut habis digunakan untuk bermain judi," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Kakak Bripda Haris kemudian kembali mengirimkan uang senilai Rp 70 juta dengan maksud melunasi mobil yang akan dibelinya itu. Namun, uang itu lagi-lagi malah digunakannya untuk bermain judi online.
Bukannya untung, malah buntung. Uang yang dikirimkan kakaknya untuk membeli mobil itu habis digunakan Haris bermain judi online. Dia pun tersadar untuk mengganti uang kakaknya.
"Tersangka berinisiatif melakukan pencurian mobil target taksi online untuk dijual di Jambi, uang penjualan akan dikembalikan ke abangnya," jelas penyidik.
Pembunuhan yang dilakukan Bripda Haris itu terjadi di Jalan Nusantara, Perumahan Bukit Cengkeh, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, pada Senin (23/1/2023) lalu.
Saat ini, Bripda Haris telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
ADVERTISEMENT