Bripda Waldi Aldiyat Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati
·waktu baca 2 menit

Bripda Waldi Aldiyat (22 tahun), Anggota Propam Polres Tebo, Polda Jambi, ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan Erni Yuniati (37 tahun) dosen sekaligus Ketua Program Studi S1 Keperawatan Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAKSS) Muaro Bungo.

"Pasal yang disangkakan, pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, kemudian pasal 365 ayat 3 juncto 181 KUHP," kata Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono saat dihubungi kumparan, Senin (3/11).
Berikut penjelasan pasal-pasal tersebut:
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
Jika perbuatan mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Maka itu, Waldi terancam hukuman mati.
Jenazah Erni ditemukan oleh temannya yang khawatir akan keadaannya, di rumah Erni di Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi.
Teman Erni itu melihat pintu belakang rumah tidak terkunci, lalu menemukan Erni di kasur dalam kondisi hanya mengenakan pakaian dalam, dengan kepala tertutup bantal dan kaki tertutup sarung.
"Penemuan mayat itu jam 12 siang (Sabtu—1 November 2025), kemudian ditarik dari dasar visum. Diperkirakan dari visum itu telah ada 11-12 jam sebelumnya meninggalnya," kata Natalena.
