Bripka Andry Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK, tapi Belum Bisa Diproses

14 Juni 2023 13:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Batalyon A Pelopor Brimob Polda Riau Bripka Andry Darma Irawan (kanan) saat diperiksa propam. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Batalyon A Pelopor Brimob Polda Riau Bripka Andry Darma Irawan (kanan) saat diperiksa propam. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sampai saat ini belum bisa memproses permohonan perlindungan yang diajukan anggota Brimob Polda Riau Bripka Andry Darma Irawan.
ADVERTISEMENT
"Baru mengajukan permohonan. Tapi syarat formilnya belum ada. Syarat formil itu misalnya ada LP ke polisi jadi ada bukti itu bahwa itu ada tindak pidana," kata Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo di Sleman, Rabu (14/6).
"Kalau sekarang ini kan masih di wilayah etik atau disiplin, LPSK ndak bisa intervensi. Itu internal kepolisian," ujarnya.
Saat ini Bripka Andry berstatus DPO setelah 57 hari tak bertugas. LPSK pun memberikan saran kepada Bripka Andry untuk menyerahkan diri. Setelah itu mengajukan pidana.
Bripka Andry adalah anggota Brimob Polda Riau, diduga memberikan setoran ke komandannya, Kompol Petrus H Simamora sebesar Rp 650 juta.
"Bid Propam ini masih dalam melakukan pencarian, belum tahu keberadaannya," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu'min saat dihubungi, Senin (12/6).
ADVERTISEMENT
Oleh karenanya, Nandang menyebut, pihaknya juga belum bisa memintai keterangan dari Bripka Andry soal kasus dugaan setoran tersebut.
"Saya kira kan sekarang dinyatakan DPO ya, ya sebaiknya menyerahkan diri saja tetapi dia bisa ajukan proses pidana sehingga LPSK bisa intervensi," katanya.
"Jadi Bid Propam ini tetap melakukan pencarian ke yang bersangkutan, kan dia mau ke mana kita enggak pernah terus tahu. Pada prinsipnya DPO itu kita terbitkan berkaitan tidak masuknya dia di dalam pelaksanaan tugas," jelas Nandang.
Bripka Andry mengaku memberikan setoran kepada komandannya setiap atasannya itu membutuhkan. Namun, setelah memberi setoran, Andry malah dimutasi dari Batalyon A Pelopor yang bermarkas di Rokan Hilir ke Batalyon B yang bermarkas di Pekanbaru. Jarak kedua kota ini sekitar 210 km.
ADVERTISEMENT
Sejak saat itu, Andry tak pernah lagi berdinas alias desersi selama hampir 2 bulan. Bidpropam Polda Lampung kemudian memasukkannya ke dalam DPO.
Dalam kasus dugaan setoran ini juga, sebanyak 8 anggota Brimob menjalani penempatan khusus atau patsus terkait kasus tersebut, sejak Kamis (8/6).
Termasuk atasan Andry, Kompol Petrus Hottiner Simamora, eks Komandan Batalyon (Danyon) B Pelopor Manggala di Rokan Hilir.