Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Bripka AS, personel Polda Riau, diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau setelah menganiaya seorang warga bernama Jamal (31 tahun) hingga tewas.
ADVERTISEMENT
Jamal merupakan warga Kecamatan Siakhulu, Kabupaten Kampar. Sebelum tewas karena ulah AS, korban dijemput bersama 4 warga lainnya.
"Korban meninggal setelah diduga dianiaya oleh Bripka AS, Y, dan 4 warga lainnya yang belum diketahui inisialnya, yang saat ini masih dalam pencarian," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, Kamis (12/9/2024).
Awalnya, penganiayaan bermula dari seorang pria berinisial Y, ia memiliki urusan dengan korban, dan Y merupakan teman Bripka AS.
"Y mengaku kepada Bripka AS, korban sudah mencuri sesuatu benda milik Y, tapi belum diketahui benda yang dicuri oleh korban," ujarnya.
Saat mengetahui keberadaan korban, Y mengajak empat orang temannya, dan Bripka AS.
Korban dipukuli di dua tempat.
"Setelah (tempat pertama) itu, korban diajak naik sepeda motor ke sebuah kebun sawit di Desa Durian Tandan, jaraknya 15 menit dari lokasi pertama," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Setelah sampai, korban kembali dianiaya oleh Y dan Bripka AS, dan memasukkan korban ke dalam mobil, dan membawanya ke rumah neneknya.
"Di rumah nenek korban, pelaku juga memeriksa barang yang dicuri oleh korban, karena tidak ada, pelaku membawa korban ke ke klinik," jelasnya.
Pihak klinik menyatakan tidak sanggup menangani korban hingga dirujuk ke Rumah Sakit Sansani lalu ke Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Ahmad. Keesokan harinya, korban dinyatakan meninggal dunia.
"Korban diserahkan ke dokter lalu ditinggal di rumah sakit, dari semua pelaku, hanya AS yang anggota Polri," kata Anom.
Anom menyatakan motif perbuatan Y dan AS kepada korban masih belum terungkap. Kepolisian masih mencari keberadaan Y dan pria lainnya yang mengetahui peristiwa ini.
ADVERTISEMENT
Anom menyebut tidak ada wewenang AS menjemput Jamal karena bukan tugasnya. AS juga tidak dilengkapi surat perintah penangkapan dan murni untuk urusan pribadinya dengan Y.