Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Bripka BA 'Minta Uang' Rp 2,6 M ke Terdakwa Kasus Narkoba, Kini Diperiksa Propam
10 Mei 2023 9:41 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Bripka BA ditangkap Propam Polres Bengkalis. Ia ditangkap karena diduga 'meminta uang' Rp 2,6 miliar kepada terdakwa kasus narkotika.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu'min Wijaya mengkonfirmasi penangkapan Bripka BA.
"Tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum yang terlibat pelanggaran kode etik, apalagi masuk ke ranah pidana. Polda Riau telah mengatensi persoalan itu dan pemeriksaan terus berjalan," kata Nandang Mu'min Wijaya, Rabu (10/5).
Penangkapan Bripka BA ini berawal dari penangkapan istrinya berinisial SH yang berprofesi sebagai Jaksa di Bengkalis. SH diamankan oleh tim Kejaksaan Tinggi Riau pada Senin (8/5).
"Hal itu menyusul adanya laporan masyarakat tentang adanya Jaksa dan pihak di luar Kejaksaan melakukan perbuatan tercela (meminta uang) dalam perkara yang ditangani Kejaksaan," ucap Nandang.
SH ternyata sedang menangani perkara narkotika. Hal itu terungkap dari penelusuran polisi.
Bripka BA dan istrinya diduga meminta sejumlah uang kepada keluarga terdakwa. Jumlahnya diduga Rp 2,6 miliar.
ADVERTISEMENT
"Polres Bengkalis juga telah berkoordinasi dengan Kejari di sana terkait dugaan pelanggarannya," ungkap Nandang.
Lebih jauh, Nandang menuturkan Bripka BA bertugas di Polres Bengkalis. Namun tidak disebut ia menjabat sebagai apa.
Akan tetapi, Bripka BA saat ini dipatsus dan terancam sanksi internal Polri yakni pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti meminta uang kepada terdakwa.
"Tentunya akan ada sanksi tegas jika hasil pemeriksaan terbukti. Polres Bengkalis melalui Propamnya juga telah memeriksa BA. Perkembangannya akan terus kita informasikan," pungkas Nandang.