Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Bripka FM Ditahan di Bandara El Tari Kupang karena Mengaku Bawa Bom
22 September 2018 4:05 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
ADVERTISEMENT
Seorang polisi berinisial Bripka FM ditangkap petugas keamanan penerbangan (aviantion security/ Avsec) Bandara El Tari, Kupang, Nusa Tenggara Timur. Polisi yang hendak terbang menuju Waingapu, Sumba Timur, ditahan petugas karena mengaku membawa bom saat sudah berada di dalam pesawat.
ADVERTISEMENT
"Kejadiannya pagi tadi sekitar pukul 06.20 WITA, ketika seorang pramugari dari pesawat Wings IW 1923 tujuan Waingapu melaporkan ada seorang pria yang mengaku membawa bom saat sudah di dalam pesawat," kata Sales and Shared Services Dept Head Bandara El Tari Kupang, Kadir Usman, Jumat (21/9) seperti dilansir Antara.
Setelah Bripka FM menyebut kata bom , petugas Avsec memintanya turun dari pesawat. Dia kemudian ditanyai sebab menyebut bom dalam pesawat yang hendak terbang.
"Informasi terakhir yang bersangkutan sudah dibawa ke Pos Militer TNI AU untuk diperiksa lebih lanjut," kata Kadir.
Kadir menjelaskan, ucapan bom memang tidak boleh diucapkan saat berada di lingkup bandara, apalagi di dalam pesawat terbang. Menjadikan bom sebagai bahan candaan di bandara atau pesawat merupakan pelanggaran Pasal 437 UU Penerbangan.
ADVERTISEMENT
Dalam ayat 1 Pasal 437 UU Penerbangan dijelaskan, setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan diancam pidana penjara paling lama satu tahun. Namun bila candaan itu kemudian mengakibatkan matinya seseorang, pelaku bisa dipidana maksimal 15 tahun penjara.
Kejadian seperti yang dialami seorang polisi itu bukan kali pertama terjadi di bandara El Tari Kupang. Sebelumnya juga seorang ibu ditahan dan batal terbang karena mengucapkan kata bom saat berada di kawasan bandara El Tari.