Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Bripka H Jadi Tersangka Penembakan Pendemo di Parigi, Terancam 5 Tahun Penjara
2 Maret 2022 14:52 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Teka-teki kasus penembakan 1 pendemo yang menolak tambang di Parigi , Sulawesi Tengah akhirnya terungkap. Pelakunya yakni anggota Polres Parigi bernama Bripka H.
ADVERTISEMENT
Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengatakan, penetapan Bripka H sebagai tersangka setelah penyidik berhasil mengidentifikasi proyektil peluru cocok dengan senjata organik pistol HS9 dengan nomer seri H239748 milik tersangka.
"Pemegang Bripka H bintara di Polres Parigi," kata Rudy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/3).
Rudy menyebut, Bripka H dijerat dengan Pasal 395 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Bripa H pun terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Pasal 359 KUHP, barang siapa karena kesalahannya, kealpaannya menyebabkan orang yang meninggal dunia diancam dengan pidana 5 tahun penjara," ujar Rudy.
Sebelumnya diberitakan, pendemo yang tewas diduga luka tembak di bagian dadanya. Aksi unjuk rasa tersebut terkait penolakan tambang di daerah tersebut yang dianggap merusak lingkungan.
ADVERTISEMENT
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo meminta agar insiden tersebut tak terulang kembali. Dia meminta para anggota di daerah yang melakukan pengamanan unjuk rasa tak lagi berpakaian preman.
“Jangan ada lagi kejadian Kendari, kejadian di Parigi yang melakukan penembakan semua anggota berpakaian preman,” kata Sambo lewat keterangannya dalam video yang diperoleh kumparan, Kamis (17/2).