Bripka H Tersangka Penembakan Pendemo: Terancam 5 Tahun Bui; Polri Ultimatum

3 Maret 2022 8:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penembakan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penembakan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rudy Sufahriadi, memberikan informasi terkini terkait kasus dugaan penembakan yang terjadi saat unjuk rasa tolak tambang di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Sabtu (12/2) malam.
ADVERTISEMENT
Dari hasil uji balistik serta pemeriksaan Laboratorium Forensik di Makassar, polisi telah menetapkan Bripka H sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan satu orang pengunjuk rasa.
“Ditemukan identik dengan anak peluru dalam proyektil pembanding yang ditembakkan dari senjata organik pistol HS9 dengan nomor seri H239748 atas nama pemegang Bripka H, Bintara di Polres Parigi Moutong, Polda Sulteng,” kata Rudy kepada wartawan, Rabu (2/3).
“Sehingga penyidik telah menetapkan Bripka H sebagai tersangka,” tambahnya.

Terancam 5 Tahun Penjara

Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi menunjukkan foto empat orang sisa DPO Teroris anggota Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso di Mapolda Sulteng di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (22/9/2021). Foto: Basri Marzuki/ANTARA FOTO
Rudy menyebut, Bripka H dijerat dengan Pasal 395 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Bripa H pun terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Pasal 359 KUHP, barang siapa karena kesalahannya, kealpaannya menyebabkan orang yang meninggal dunia diancam dengan pidana 5 tahun penjara," ujar Rudy.
ADVERTISEMENT

Polri Beri Ultimatum

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri. Foto: Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan bahwa setiap pengamanan unjuk rasa, anggota Polri tidak diperkenankan membawa senjata api dan peluru tajam.
Hal itu ditegaskan dengan memberikan ultimatum agar ke depannya setiap anggota kepolisian dapat mengikuti aturan sesuai dengan prosedur operasi standar atau standard operating procedure (SOP).
“Siapa pun yang terlibat dan terbukti melakukan pelanggaran dalam setiap peristiwa pidana baik itu anggota Polri akan ditindak secara tegas dan ini merupakan koreksi bagi seluruh Polres, Polda,” kata Dedi kepada wartawan, Rabu (2/3).
“Sesuai dengan SOP bahwa pengamanan dan pelayanan pengunjuk rasa seluruh anggota Polri tidak diperbolehkan membawa senpi dan peluru tajam,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dedi mengatakan diharapkan ke depannya tidak terjadi kembali peristiwa unjuk rasa yang membuat warga sipil meninggal dunia. Ia menegaskan setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri akan ditindak sesuai perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT