Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Bripka Ricardo Dituntut 8 Tahun Bui karena Ambil Uang Bandar Narkoba Rp 650 Juta
3 Februari 2022 0:36 WIB
ยท
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara , menuntut eks personel Satresnarkoba Polrestabes Medan, Bripka Ricardo, hukuman 8 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (2/2). Ricardo dinilai terlibat mengambil uang milik bandar narkoba sebesar Rp 650 juta.
Selain itu JPU mengatakan, Ricardo dituntut sanksi tambahan yakni berupa denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara.
"Perbuatan terdakwa Rikardo Siahaan dinilai melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHPidana dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata JPU Rahmi.
Selain sidang tuntutan Ricardo, di ruang terpisah JPU juga menuntut 2 terdakwa lain yang terlibat pencurian barang bukti tersebut. Mereka yakni Matredy Naibaho dan Toto Hartono.
Mereka masing-masing dituntut 10 tahun penjara.
"Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa masing-masing selama 10 tahun penjara, denda Rp 800 juta, subsider 3 bulan penjara," kata JPU Rahmi.
ADVERTISEMENT
JPU mengatakan, para terdakwa terbukti melakukan tindakan pencurian dan kekerasan serta narkotika. Mereka melanggar Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP dan Pasal 112 ayat 1, Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 62 UU RI no 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Setelah membacakan tuntutannya, sidang 3 terdakwa ditunda pekan depan. Agenda persidangan mendengarkan pembelaan terdakwa.
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, dalam dakwaan peristiwa pencurian itu terjadi pada bulan Juni 2021. Lima orang anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan menggerebek rumah terduga bandar sabu bernama Yusuf Nasution di Jalan Menteng VII gang Duku Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai.
Lima anggota tersebut yakni terdakwa Dudi Efni, Marjuki Ritonga, Toto Hartono, Rikardo Siahaan, Matredy Naibaho dan Ricardo.
ADVERTISEMENT
Sesampainya di rumah Yusuf, lima terdakwa menggedor pintu rumah terduga pelaku tetapi Yusuf tidak ada di rumah. Selanjutnya mereka meminta istri Yusuf, Imayati, yang sedang berada di teras rumah membuka pintu rumahnya.
Setelah pintu dibuka, kelima polisi itu melakukan penggeledahan. Saat masuk ke rumah terdakwa Dudi sengaja merusak video CCTV.
Lalu saat penggeledahan, ditemukan alat isap sabu, laptop, paket kecil diduga berisi sabu. Setelah itu dari atas asbes, ditemukan tas berisi sejumlah uang.
Mereka membawa uang hasil penggeledahan. Namun uang tersebut tidak dibawa ke Polrestabes Medan, justru mereka membagi-baginya.
Rinciannya, Matredy Naibaho menerima Rp 200 juta, Rikardo Siahaan menerima Rp 150 juta, Dudi Efni menerima Rp 100 juta, Marjuki Ritonga menerima Rp 100 juta, Toto Hartono menerima Rp 95 juta dipotong uang posko Rp 5 juta.
ADVERTISEMENT
Belakangan kasus dugaan penggunaan narkoba yang menjerat suami Imayanti dihentikan. Musababnya belum ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Dalam fakta persidangan kasus, ini banyak menyedot perhatian publik. Pasalnya saat sidang Ricardo mengatakan sejumlah pejabat di Polrestabes Medan menerima uang suap sebesar Rp 300 juta dari istri seorang bandar narkoba.
Uang itu diduga dibagi-bagikan ke Kasat Narkoba Polrestabes Medan sebesar Rp 150 juta hingga Kanit Narkoba Polrestabes Medan Rp 40 juta.
Bahkan nama eks Kapolrestabes Medan Kombes Riko disebut ada memerintahkan penggunaan sisa uang suap Rp 75 juta untuk membeli hadiah berupa motor. Motor itu diberikan kepada seorang Babinsa TNI yang berhasil mengungkap kasus peredaran ganja.
Belakangan karena kasus ini, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra mencopot Kombes Riko. Namun dia menegaskan bahwa Riko tidak terbukti menerima suap dari istri bandar narkoba.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh tim gabungan Propam Polda Sumut dan juga Mabes Polri.
Panca mengatakan, kesimpulan tersebut didapatkan usai tim gabungan memeriksa 12 orang saksi, salah satunya pengacara Ricardo Siahaan.
"Kapolrestabes juga tidak tahu adanya penggelapan uang Rp 600 juta yang dilakukan oleh Ricardo Siahaan, dan tidak tahu ada penerimaan Rp 300 juta untuk membebaskan Imayanti, istri bandar narkoba agar tidak ditahan," kata Panca dalam keterangannya, Sabtu (22/1).
Namun demikian, dari hasil pemeriksaan tim gabungan membenarkan bahwa Kombes Riko memerintahkan Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan membeli sepeda motor sebagai hadiah kepada anggota Koramil yang berhasil mengungkap kasus ganja.