Bripka Ricky Rizal Siap Jalani Sidang, Belum Terima Salinan Dakwaan
·waktu baca 2 menit

Tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Bripka Ricky Rizal akan menjalani persidangan dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Ricky, Erman Umar mengaku siap menghadapi persidangan itu. Begitu juga dengan kliennya telah siap menjalani persidangan.
"Tim hukum Bripka RR siap untuk menghadapi persidangan perkara RR di PN Selatan," kata Erman saat dikonfirmasi, Selasa (11/10).
Meski begitu, lanjut Erman, pihaknya belum menerima surat salinan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, hal itu tidak sesuai dengan hukum acara pidana KUHAP.
"Tim PH RR belum menerima salinan surat dakwaan dan belum mengetahui jadwal sidang," kata Erman.
"Seharusnya sesuai Hukum Acara Pidana KUHAP pada saat perkara terdakwa dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum ke pengadilan, satu berkas salinan dakwaan berikut BAP lengkap diserahkan juga kepada terdakwa atau PH nya," tambah dia.
Untuk itu, Erman mengaku bakal berkoordinasi dengan pihak pengadilan guna mengatasi masalah tersebut.
"Nanti siang tim PH akan mencari info ke PN Selatan," tutup dia.
Bripka Ricky merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Bersama dengan Bripka Ricky, para tersangka lainnya juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan segera disidangkan.
Para tersangka pembunuhan berencana itu ialah: Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Sementara ada pula tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus Brigadir Yosua. Mereka yakni Ferdy Sambo; Brigjen Hendra Kurniawan; Kombes Agus Nurpatria; AKBP Arif Rahman Arifin; Kompol Baiquni Wibowo; Kompol Chuck Putranto; dan AKP Irfan Widyanto.
