Briptu Hasbudi Pemilik Tambang Emas Ilegal Jadi Tersangka TPPU

19 Juli 2022 15:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lokasi penambangan emas Briptu Hasbudi di lahan konsesi PT BTM. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Lokasi penambangan emas Briptu Hasbudi di lahan konsesi PT BTM. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Ditreskrimsus Polda Kaltara terus mengusut kasus yang menimpa Briptu Hasbudi. Hasbudi merupakan seorang polisi yang punya tambang emas ilegal.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimsus Polda Kaltara Kombes Hendy F Kurniawan, Hasbudi kembali ditetapkan sebagai tersangka bersama rekannya berinisial A alias Adi.
"Pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2022, berdasarkan gelar perkara bahwa terhadap penyidikan dugaan tindak pidana perdagangan ilegal dan pencucian uang, telah menemukan lebih dari dua alat bukti berikut adanya mens rea (niat jahat) dan perbuatan melawan hukum," kata Hendy dalam keterangannya, Selasa (19/7).
"Sehingga menetapkan HSB dan A sebagai tersangka," lanjut dia.
Hendy mengatakan, penyidik akan terus mengembangkan perkara ini dan menyasar pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara.
"Termasuk aset-aset HSB dan pihak-pihak tertentu yang diduga terafiliasi dari hasil kejahatan," tutur Hendy.
Hendy menuturkan, HSB dan A kini dijerat Pasal 112 Jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UU RI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 Ayat (2) Jo Pasal 2 Ayat (3) Huruf d.
ADVERTISEMENT
HSB dan A juga dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penampakan Briptu Hasbudi, pemilik tambang emas ilegal saat ditangkap Polda Kaltara, Senin (9/5/2022). Foto: Polda Kaltara
Sebelumnya, dalam kasus Hasbudi penyidik Polda Kaltara mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni 12 speed boat yang diduga digunakan untuk kelancaran usaha ilegalnya, lalu 3 alat berat, 1 mobil Alphard, 1 Honda Civic, 1 Fortuner, 17 kontainer, 1 jet ski, dan 1 rumah dalam proses pembangunan.
Atas perbuatannya, anggota Polairud Polres Tarakan tersebut terancam hukum pidana hingga 20 tahun penjara. Dia juga terancam dipecat. Briptu Hasbudi menjalani sidang kode etik Polri untuk proses pemecatan.
ADVERTISEMENT
Sementara kelima tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 160 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar.