Briptu Kharisma Jadi Tersangka Tertembaknya Pemuda di Gunungkidul
·waktu baca 2 menit

Ditreskrimum Polda DIY menetapkan Briptu Muhammad Kharisma Anugerah atau Briptu MK (28) sebagai tersangka terkait tertembaknya pemuda bernama Aldi Apriyanto (19).
Aldi yang merupakan Warga Wuni, Desa Nglindur, Kecamatan Girisubo, Kabupaten Gunungkidul itu tewas tertembak peluru yang berasal dari Briptu Kharisma saat acara elektone dan campursari di kampungnya, Minggu (14/5) malam.
"Proses penyidikan yang saat ini sedang dilakukan bahwasanya penyidik Polda DIY telah menetapkan 1 tersangka yang bernama Briptu MK pekerjaan Polri anggota Polsek Girisubo. Alamat Condongcatur, Depok, DIY," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra di Polda DIY, Senin (15/5).
Kharisma saat ini dipersangkakan Pasal 359 KUHP. Pasal itu berbunyi: Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang mati, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.
"Kronologis kejadiannya Minggu 14 Mei sekitar 23.00 WIB tersangka bersama teman-temannya melakukan pengamanan orkes musik dangdut dalam rangka bersih dusun yang mana saat kejadian acara sudah mau selesai namun terjadi keributan di antara para penonton," ujarnya.
Kharisma lalu naik ke panggung untuk melerai penonton. Dari atas panggung Kharisma meminta senjata api yang dipegang temannya.
"Dengan tujuan diamankan dikarenakan yang membawa senjata masih junior daripada tersangka," katanya.
Teman Kharisma sudah memberi kode bahwa senjata api itu itu dalam keadaan terisi. Kharisma paham hal itu.
"Senjata disandangkan tersangka dengan laras menghadap ke bawah namun tidak dilakukan pengecekan dan tidak mengunci senjata tersebut. Kemudian pada saat tersangka menunduk untuk menegur salah satu penonton tanpa sengaja senjata api meletus dan mengenai korban dan mengakibatkan meninggal dunia," katanya.
Nuredy mengatakan ada 5 anggota polri yang turut dimintai keterangan sebagai saksi. Penyidik juga tengah memeriksa saksi lain dari masyarakat yang berada di lokasi kejadian.
Selain pidana, Kharisma juga akan menjalani pemeriksaan di Propam Polda DIY terkait pelanggaran kode etik.
