Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Briptu Kharisma Tembak Pemuda di Gunungkidul, Propam Dalami Pengawasan Kapolsek
16 Mei 2023 8:44 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Briptu Muhammad Kharisma Anugerah (MK) telah ditetapkan sebagai tersangka atas penembakan yang menewaskan seorang pemuda bernama Aldi Apriyanto (19) Warga Wuni, Desa Nglindur, Kecamatan Girisubo, Kabupaten Gunungkidul. Kharisma saat ini telah ditahan.
ADVERTISEMENT
Belakangan muncul pertanyaan, kenapa Briptu Kharisma bisa membawa senjata? Apakah Kapolsek tidak melakukan pengawasan?
Kabid Propam Polda DIY Kombes Pol Hariyanto mengatakan Kapolsek Girisubo tak di lokasi saat peristiwa tertembaknya Aldi Apriyanto (19) Warga Wuni, Desa Nglindur, Kecamatan Girisubo, Kabupaten Gunungkidul.
"Kemudian terkait dengan kejadian ini, Kapolsek tidak berada di tempat. Jadi masih akan kita dalami pada saat kegiatan pengamanan itu kapolsek sedang melaksanakan izin," kata Hariyanto di Polda DIY, Senin (15/5) malam.
Hariyanto mengatakan Briptu Kharisma bersama rekan-rekannya memang tengah bertugas mengamankan acara seni musik di malam itu.
"Dan ini nanti kita juga akan proses, kita lakukan pemeriksaan bagaimana sebagai manajer dia harus mengawasi pelaksanaan kegiatan di polseknya," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Selain telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda DIY. Briptu Kharisma juga diproses sidang disiplin dan kode etik.
"Kode etik itu nanti sanksi yang paling berat maksimal kita adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) maksimal nanti PTDH. Kemudian terkait masalah pengamanan penggunaan senpi tadi ya kita nanti akan dialami," pungkasnya.