Briptu Kharisma Terancam Dipecat Usai Kasus Pemuda Tertembak di Gunungkidul

16 Mei 2023 9:25 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ditreskrimum Polda DIY dan Bid Propam Polda DIY menggelar konferensi pers terkait pemuda di Gunungkidul tewas tertembak Briptu Muhammad Kharisma Anugerah.  Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ditreskrimum Polda DIY dan Bid Propam Polda DIY menggelar konferensi pers terkait pemuda di Gunungkidul tewas tertembak Briptu Muhammad Kharisma Anugerah. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Propam Polda DIY mengatakan proses sidang disiplin dan kode etik Briptu Muhammad Kharisma Anugerah (28) atau Briptu MK akan berjalan beriringan dengan proses pidana.
ADVERTISEMENT
Briptu MK sebelumnya telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimum Polda DIY atas kasus tertembaknya Aldi Apriyanto (19) warga Wuni, Desa Nglindur, Kecamatan Girisubo, Kabupaten Gunungkidul. Aldi tewas akibat peluru dari senjata SS1 V1 yang dipegang Briptu MK.
"Kode etik itu nanti sanksi yang paling berat maksimal kita adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) maksimal nanti PTDH. Kemudian terkait masalah pengamanan penggunaan senpi tadi ya kita nanti akan dialami," kata Kabid Propam Polda DIY Kombes Pol Hariyanto di Polda DIY, Senin (15/5).
"(Nantinya) sidang putuskan PTDH atau tidak, cuma sanksi maksimalnya PTDH, kemungkinan bisa seperti itu," tambahnya.
Lokasi pemuda di tewas diduga terkena tembakan anggota polisi saat acara elektone dan campursari di Dusun Wuni, Desa Nglindur, Kecamatan Girisubo, Kabupaten Gunungkidul pada Minggu (14/5) malam. Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
Hariyanto mengatakan Briptu MK melanggar Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik. Soal penggunaan senjata api nantinya akan dilihat dengan Perkap Nomor 1 Tahun 2009.
ADVERTISEMENT
"Ini masih berproses jadi nanti proses secara pidana maupun kode etik tetap berjalan, bahwa ini akan kita proses secara internal. Maksudnya pembinaan disiplin maupun kode etik maupun secara pidana," tegasnya.
"Perhatian khusus terkait dengan penggunaan senpi, penggunaan senpi itu sudah ada SOP-nya ya jadi nanti kita akan mendalami di mana titik kelemahannya atau di mana titik kesalahan, di mana dari pengawasan," katanya.
Terkait pengawasan ini berada pada kepala unit dalam hal ini Kanit Sabhara Polsek Girisubo dan Kapolsek Girisubo. Saat kejadian Kapolsek Girisubo tak berada di tempat.
"Masih akan kita dalami pada saat kegiatan pengamanan itu kapolsek sedang melaksanakan izin. Dan ini nanti kita juga akan proses, kita lakukan pemeriksaan bagaimana sebagai manajer dia harus mengawasi pelaksanaan kegiatan di polseknya," ujarnya.
ADVERTISEMENT