Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Briptu Kharisma yang Divonis Lalai Tembak Pemuda Gunungkidul Masih Polisi Aktif
12 Oktober 2023 17:11 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Briptu Muhammad Kharisma Anugerah (28), polisi yang tak sengaja menembak Aldi Apriyanto (19) warga Pedukuhan Wuni, Desa Nglindur, Kecamatan Girisubo, Kabupaten Gunungkidul divonis hukuman penjara 3 tahun 4 bulan serta membayar restitusi Rp 157 juta kepada keluarga korban.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, sampai saat ini Kharisma masih berstatus polisi aktif.
"Untuk posisinya untuk Kharisma kan masih aktif karena dia kemarin sudah diperiksa ya. Sudah diperiksa, diinvestigasi sudah pemberkasan. Namun untuk sidangnya ini menunggu inkrah dari pengadilan," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto melalui sambungan telepon, Kamis (12/10).
Setelah putusan vonis ini, Propam Polda DIY akan segera menyidangkan Kharisma secara etik.
"Iya. Ini kan untuk berkas sudah siap dari kemarin sudah siap tapi untuk menyidangkan yang bersangkutan masih menunggu inkrah dari pengadilan. Tadi kalau gak salah informasi sudah putusan. Nah, besok akan dilaksanakan proses ini," katanya.
Sidang internal Polri ini akan menentukan nasib Kharisma. Apakah dia dipecat, demosi atau dikenai sanksi lain. Nugroho belum membeberkan kemungkinan sanksi untuk Kharisma.
ADVERTISEMENT
"Nanti dari pimpinan sidang kami hanya menyampaikan prosesnya bahwa berkas sudah siap untuk melaksanakan sidang," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Muhammad Kharisma Anugerah (28), polisi yang tak sengaja menembak Aldi Apriyanto (19) Warga Wuni, Desa Nglindur, Kecamatan Girisubo, Kabupaten Gunungkidul hingga tewas saat acara elektone dan campursari Mei lalu menjalani sidang putusan di PN Wonosari, Kamis (12/10).
Majelis hakim memvonis Kharisma dengan hukuman penjara 3 tahun 4 bulan serta membayar restitusi Rp 157 juta kepada keluarga korban.
Majelis hakim yang diketuai Anisa Novianti menyatakan Kharisma telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana karena kesalahan atau kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 4 bulan," kata hakim dalam amar putusannya.
ADVERTISEMENT
"Tiga, membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada korban, keluarga korban Aldi Apriyanto sejumlah Rp 157.636.500," jelasnya.
Apabila terdakwa tak membayar restitusi paling lama 30 hari sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka dapat dilakukan penyitaan harta kekayaan terdakwa.