Briptu S yang Paksa Tahanan Perempuan Oral Seks Dipatsuskan Propam Polda Sulsel
·waktu baca 2 menit

Polda Sulsel menindak tegas Briptu S yang memaksa tahanan perempuan untuk melakukan seks oral di dalam sel penjara.
Briptu S merupakan anggota Polda Sulawesi Selatan yang bertugas sebagai penjaga tahanan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sulsel.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, mengatakan Paminal Propam terus mendalami kasus pelecehan seksual ini. Briptu S masih terus dimintai keterangan.
"Masih terus didalami oleh Propam," kata Komang kepada wartawan, Kamis (17/8).
Komang menjelaskan, Briptu S saat ini telah diberikan tindakan tegas. Dia sementara waktu ditempatkan di tempat khusus Polda Sulsel.
"Untuk sementara kita tahan, diamankan oleh Propam. Patsus dari Propam sambil menunggu ini prosesnya," ucap Komang.
Polisi Periksa 10 Saksi
Propam Polda terus menggali keterangan sejumlah saksi untuk mengungkap kasus dugaan pelecehan ini. Tercatat 10 saksi yang diperiksa. Baik yang melihat, mendengar dan mengetahui peristiwa itu
"Ada 10 saksi diperiksa. Termasuk anggota yang melaksanakan piket, sementara kita dalami semua," kata Komang.
Berdasarkan keterangan awal, pelecehan terhadap tahanan perempuan ini terjadi sejak Juni. Tindakan tersebut terus berlanjut atau berulang hingga Juli 2023.
"Akhirnya terungkap pada bulan Agustus," bebernya.
Briptu S Akan Ditindak Tegas
Polda Sulsel berjanji akan memberikan sanksi berat kepada Briptu S.
"Apabila terbukti, kita akan melakukan tindakan tegas, itu sesuai dengan perintah Bapak Kapolda, apakah kita nanti akan memberikan sanksi Etik ataukah pidana," kata Komang.
"Kita lihat nanti hasil pemeriksaan dari Propam, kita juga berkoordinasi dengan Dirkrimum," tutup dia.
