BSSN: Akun YouTube DPR Diduga Diretas Lewat Software Bajakan yang Dipasang Admin

7 September 2023 13:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Akun YouTube DPR RI diduga diretas, pada Selasa (6/9/2023). Foto: YouTube/DPR RI
zoom-in-whitePerbesar
Akun YouTube DPR RI diduga diretas, pada Selasa (6/9/2023). Foto: YouTube/DPR RI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jubir Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Ariandi Putra mengungkapkan pintu masuk peretasan akun YouTube DPR RI pada Rabu (6/9). Ariandi mengatakan salah satu admin akun YouTube DPR kemungkinan memasang software bajakan.
ADVERTISEMENT
"Kita menemukan adanya software bajakan. Per tanggal 17 Mei 2023 yang terpasang di salah satu perangkat yang digunakan oleh salah satu admin, sehingga kita menduga, dugaan sementara, masuknya melalui pintu tersebut," kata Ariandi di Gedung DPR, Senayan, Kamis (7/9).
Ia pun mengatakan BSSN bersama DPR akan mengumpulkan seluruh admin medsos kompleks parlemen untuk memberikan edukasi. Sehingga, kejadian serupa tak kembali terjadi.
"Nah, ini yang nanti ke depan akan kita lakukan penguatan oleh BSSN dan Setjen DPR untuk mengumpulkan semua pengelolaan admin medsos di lingkungan DPR RI agar kejadian ini tidak kembali," ucapnya.
Preskon BSSN di Gedung DPR Sikapi Akun Youtube DPR yang kena hack judi slot. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
Ariandi mengatakan dokumentasi BSSN terkait peretasan akun YouTube DPR ke Kesetjenan untuk ditindaklanjuti.
"Dokumen yang sedang disusun BSSN sebagai tindak lanjut investigasi dan sebagainya akan diserahkan ke pihak Setjen DPR sebagai lembaga terdampak untuk lisenmen untuk diserahkan kepada semua pengelola admin medsos di lingkungan DPR," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, kata dia, data dokumen pengusutan juga akan diserahkan ke Polri terkait kemungkinan adanya unsur pidana.
"Yang kedua, terkait dengan kemungkinan pelanggaran hukum, nanti semua dokumennya kita serahkan Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti sesuai UU yang berlaku," tandasnya.