Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
8 Ramadhan 1446 HSabtu, 08 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
BSSN: Data INAFIS Polri yang Dijual di Dark Web Data Lama
24 Juni 2024 14:15 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Hinsa Siburian, mengaku sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian terkait dengan muncul isu data Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) INAFIS Polri yang diperjualbelikan di dark web.
ADVERTISEMENT
"Jadi hasil koordinasi kita dengan Polri, nanti bisa ditanyakan ke mereka lebih lanjut, karena ini kan data ini kan ditemukannya di mana? Sumber informasinya? Dari dark web kan? Dark web itu sama dengan pasar gelap," kata dia di Kantor Kemenkominfo, Senin (24/6).
Dari hasil koordinasi dengan kepolisian, kata Hinsa, polisi menyebut bahwa data yang diperjualbelikan itu merupakan data lama. Hal itu tak berpengaruh terhadap layanan sistem yang dijalankan di Polri.
"Kita cross check kita konfirmasi dengan kepolisian, apa benar ini data kalian? Mereka bilang itu ada data, tapi data lama. Sementara itu jawaban mereka. Kita juga yakinkan bahwa sistem mereka berjalan dengan baik," ucap dia.
Lebih lanjut, menurut Hinsa, tak menutup kemungkinan marak data lain yang dijual di dark web. Pihaknya pun bakal mengkonfirmasi langsung ke pihak-pihak yang datanya dijual di dark web.
ADVERTISEMENT
"Mungkin data-data lain masih ada, namanya juga pasar gelap ya, di pasar gelap banyak barang-barang apakah ini barangnya seseorang tentu kita konfirmasi," ujar dia.
Dalam jumpa pers di kantor Kemkominfo, Hinsa Siburian didampingi Dirjen Aptika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan, Wamenkominfo Nezar Patria, Direktur Network dan IT Solution Telkom, Herlan Wijanarko, dan pejabat BSSN lainnya.
Mereka memberikan update tentang serangan siber pada server Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) sejak Kamis (20/6/2024). Dalam jumpa pers ini terungkap, serangan siber yang terjadi berupa ransomware. Penyerang meminta tebusan 8 juta dolar atau sekitar Rp 131 miliar.