BST di Depok Diduga Dipotong, Polisi Belum Temukan Unsur Pidana

5 Agustus 2021 18:21 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno (kiri) bersama Kapolres Depok dan Kapolres Depok Kombes Pol Imran Siregar (tengah) di Depok. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno (kiri) bersama Kapolres Depok dan Kapolres Depok Kombes Pol Imran Siregar (tengah) di Depok. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polres Metro Depok hingga kini belum menemukan adanya dugaan pidana pada pemotongan Bantuan Sosial Tunai (BST) yang terjadi di Kecamatan Beji. Perkara itu awalnya sempat diadukan warga melalui media sosial. Dalam perkara ini sebelumnya Polres Metro Depok telah memanggil saksi dan Ketua RW setempat.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, institusinya telah menyelidiki adanya dugaan pemotongan BST yang dilakukan pengurus lingkungan di wilayah Beji dan Tapos. Hasil dari gelar perkara tersebut tidak ditemukan adanya pelanggaran.
"Beji dan Tapos hasil gelar sementara tidak masuk unsur baik tipikor maupun pidana lain," ujar Yogen, Kamis (5/8).
Dugaan adanya pemotongan BST apabila dikaitkan dengan Pasal 372 KUHP tidak masuk pidana. Hal itu lantaran pihak kantor Pos langsung memberikan kepada warga tidak melalui pengurus lingkungan, meski memang berujung dikoordinasikan oleh pengurus RT dan RW.
Sementara itu, pemotongan itu dilakukan warga sendiri dengan memasukkan duit mengatasnamakan donasi ke sebuah kotak. dan warga sendiri yang memasukkan ke kotak donasi.
ADVERTISEMENT
"Pertama untuk Tipikor tidak masuk karena Ketua RW bukan pegawai negeri atau pejabat negara, hasil koordinasi BKN," terang Yogen.
Apabila dikaitkan dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Polres Metro Depok tidak menemukan unsur tersebut. Selain itu Polres Metro Depok tidak menemukan unsur kekerasan dalam memberikan donasi.
"Tidak ada unsur pemaksaan atau kekerasan dalam memberi donasi," ucapnya.
Yogen menuturkan, pengurus RW telah mengembalikan uang donasi dari warga yang mendapatkan BST.
Untuk melakukan perbaikan ambulans yang sebelumnya telah dilakukan kesepakatan bersama dengan hasil donasi dari BST, pengurus lingkungan melakukan perbaikan ambulans sendiri.
"Sekarang yang sudah dikembalikan, infonya ambulans diperbaiki pengurus lingkungan dengan mencari pinjaman," ujar dia.