BTN Beri Batas 3 Bulan Rumah KPR Subsidi Tidak Dihuni

6 Oktober 2017 9:30 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rumah murah di Cikarang, Bekasi (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rumah murah di Cikarang, Bekasi (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan adanya 5.108 unit rumah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi yang dikelola PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk yang belum digunakan oleh debitur.
ADVERTISEMENT
Padahal, rumah KPR dengan subsidi selisih bunga tersebut seharusnya tidak boleh kosong karena pembeli ditargetkan yang masuk golong Masyarakat Berpengasilan Rendah (MBR) dan tidak memiliki rumah.
Direktur Utama BTN, Maryono, menegaskan pihaknya tak akan ragu untuk mencabut subsidi bunga bagi debitur yang belum menempati rumah subsidi. Namun, dia mengaku akan terlebih dahulu meminta penjelasan kepada pembeli soal alasan rumah tersebut tak kunjung dihuni.
“Kalau alasannya jelas, kami bisa memberi toleransi tiga bulan untuk tidak dihuni. Kita lihat dulu alasannya,” kata Maryono di Plaza Mandiri, Jakarta, Kamis (5]/10).
Perlu diketahui sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 20/PRT/M/2014, penerima subsidi yang kedapatan tidak menempati rumahnya selama satu tahun berturut-turut, maka fasilitas subsidinya dapat dicabut.
ADVERTISEMENT
Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I/2017 yang dirilis BPK, BTN dinilai belum tegas dalam menegakkan sanksi yang tertuang pada aturan tersebut. Maryono pun mengaku akan menindaklanjuti temuan BPK itu.
“Kami dari BTN akan terus kasih peringatan ke debitur, KPR itu nanti tidak bisa bunga subsidi lagi kalau tidak dihuni,” ujarnya.
Reporter: Resya Firmansyah