Buah Perjuangan PAPDESI Kawal Usulan Revisi UU Desa Tentang Masa Jabatan Kades

19 Januari 2023 9:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi PAPDESI saat melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR Selasa (17/1). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Aksi PAPDESI saat melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR Selasa (17/1). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Usaha Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) untuk memperjuangkan kesejahteraan rakyat berbuah manis setelah DPR menyetujui usulan mereka untuk merevisi Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014 soal masa jabatan kades.
ADVERTISEMENT
Usulan itu mulanya muncul dari suara 62 ribu lebih kades anggota PAPDESI di 33 provinsi seluruh Indonesia pada 2018 hingga 2019. Alasannya, mereka menilai masa jabatan enam tahun kurang untuk mengejar target mensejahterakan masyarakat.
"Akhirnya di 2020 itu sudah ketemu dengan DPD RI untuk menyampaikan bahwa menghendaki merevisi UU Nomor 6 Tahun 2014," kata Ketua Umum PAPDESI Wargiyati dalam siaran persnya, Rabu (18/1).
Namun, audiensi bersama wakil rakyat itu setelahnya alot karena terganjal adanya Covid-19 Indonesia.
Setelah pandemi berakhir, Wargiyati menyebut PAPDESI kembali melakukan audiensi ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam audiensi itu, PAPDESI memberikan ultimatum dan berjanji akan melakukan aksi lapangan apabila usulan tersebut tidak ditindaklanjuti.
ADVERTISEMENT
"Kalau tidak ada undangan tindak lanjut, kami akan melakukan aksi balik dengan 30 ribu kepala desa perwakilan seluruh Indonesia," katanya.
Dalam penyampaian usulan itu, PAPDESI mengungkapkan beberapa alasan yang menjadi dasar agar masa jabatan kepala desa ditambah.
"Masa jabatan tahun belum menyelesaikan permasalahan dan gesekan masyarakat pasca pilkades yang beda pilihan," ujar dia.
Selain itu, pihaknya juga sempat meminta agar masa jabatan kades selama sepuluh tahun.
"Kemudian, ditanggapi Pak Mendes menjadi sembilan tahun. Akhirnya kami sepakat sembilan tahun dan penghapusan periodisasi selama rakyat masih memilih," ujar dia.
Setelah itu, barulah PAPDESI menggelar aksi damai di depan Gedung DPR RI, Selasa (17/1). Kini, setelah usulan disetujui DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023, PAPDESI akan mempersiapkan rencana ke depan.
ADVERTISEMENT
"Kemudian hari, kami nanti bersurat ke Komisi II DPR untuk tindak lanjut karena kalau kami enggak merencanakan rapat selanjutnya, takutnya usulan yang kemarin itu tertunda-tunda," katanya.