Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal ini ramai dibicarakan di Singapura setelah seseorang mengunggah tiket denda di Twitter pada Minggu (26/5). Dalam karcis tersebut, denda sebesar 300 dolar Singapura (Rp 3,2 juta) dijatuhkan karena membuang sampah berupa karet gelang di Jurong Street.
Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA) membenarkan tiket denda itu. Diberitakan The Strait Times, NEA mengatakan peristiwa itu terjadi pada 23 Mei lalu.
Ketika itu petugas NEA melihat seorang pria berjalan menuju mobilnya dan menjentikkan dua karet gelang ke jalan.
"Petugas kami memberitahu dia soal pelanggaran membuang sampah dan mengeluarkan tiket penegakan," ujar pernyataan NEA.
NEA mengatakan, membuang sampah sekecil apapun akan didenda di Singapura. Contoh lainnya, kata NEA, denda 300 dolar Singapura juga diberikan kepada dua orang masing-masing karena meninggalkan kaleng minuman di dekat stasiun MRT Woodlands pada 16 Mei lalu.
"Kami ingin mengingatkan publik bahwa buang sampah sembarangan memiliki dampak terhadap lingkungan, menjaga lingkungan tetap bersih adalah tindakan berbudi luhur dan bertanggung jawab secara sosial," kata NEA.
ADVERTISEMENT
Di bawah Undang-undang Kesehatan Lingkungan Publik Singapura, buang sampah sembarangan bisa didenda maksimal 2.000 dolar (Rp 20 juta) untuk pelanggaran pertama, 4.000 dolar (Rp 40 juta) untuk yang kedua, dan 10 ribu dolar (Rp 104 juta) jika seseorang melakukannya untuk kali ketiga.
Menurut data NEA, sekitar 39 ribu orang didenda karena buang sampah sembarangan tahun lalu.