Buat Sekolah Tanpa Izin, Khilafatul Muslimin Wonogiri Diancam 10 Tahun Penjara
ADVERTISEMENT
Tujuh anggota kelompok Khilafatul Muslimin di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, terancam pidana penjara 10 tahun. Mereka terjerat kasus dugaan penyelenggaraan pendidikan tanpa izin dari pemerintah.
ADVERTISEMENT
Mereka menyelenggarakan pendidikan lewat sekolah bernama Madrasah Markalah Usman bin Afan, Khilafatul Muslimin, di Dusun Jaten, Desa Wonokerto.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Al-Qudusy mengatakan, mereka dijerat Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 71 UURI Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Lalu, jo Pasal 65 ayat 1 UURI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Mereka ditahan di rutan Polres Wonogiri ," ujar Iqbal saat dikonfirmasi, Kamis (16/6).
Iqbal menjelaskan, ditangkapnya 7 anggota kelompok itu membuat warga setempat lega hingga menggelar tasyakuran.
"Pada Rabu, 15 Juni 2022, di jalan depan Madrasah Markalah Usman bin Afan, Khilafatul Muslimin, telah dilaksanakan kegiatan syukuran, (karena) telah dilakukan upaya hukum dari aparat yang diikuti warga sekitar 60 orang," sebut Iqbal.
ADVERTISEMENT
Tujuh tersangka anggota kelompok Khilafatul Muslimin itu masing masing berperan sebagai kepala sekolah, pengasuh dan guru.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Antara lain, buku silabus kurikulum, buku materi kegiatan belajar, dan kesanggupan orang tua santri tentang mengikuti kegiatan belajar di sekolah itu.
Saat ini kegiatan sekolah telah dihentikan. Para santri yang berusia 5-7 tahun telah dikembalikan ke orang tua dengan pendampingan dari PPKB dan P3A.