Buaya dan Monyet Ekor Panjang di Mini Zoo Diserahkan Kostrad ke BKSDA

18 Juni 2019 20:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim BBKSDA Jawa Barat saat menyambangi Mini Zoo Cilodong. Foto: Instagram/@bbksda_jabar
zoom-in-whitePerbesar
Tim BBKSDA Jawa Barat saat menyambangi Mini Zoo Cilodong. Foto: Instagram/@bbksda_jabar
ADVERTISEMENT
Mini zoo di Markas Divif 1 Kostrad Cilodong, Depok, Jabar, menjadi perhatian publik. Kondisi hewan dan kebun binatang mini itu sendiri mengundang iba masyarakat.
ADVERTISEMENT
Hingga akhirnya, pihak Kostrad melakukan pembersihan dan perawatan kandang dan hewan itu. Namun demikian, sejumlah hewan di mini zoo itu akhirnya diserahkan ke BKSDA Jabar yang melakukan kunjungan ke lokasi.
"Pihak Kostrad Divif I Kostrad Cilodong C Depok mempunyai inisiatif baik dan menyerahkan secara sukarela 1 ekor buaya dan 3 ekor monyet ekor panjang. Sementara untuk satwa lainnya, yaitu kasuari dan ular sanca bodo masih menunggu arahan dari pimpinan paling lambat tanggal 12 Juli 2019," demikian keterangan BKSDA Jabar, Selasa (18/6).
BKSDA datang ke mini zoo yang berada di lingkungan kolam renang Tirta Gupti kawasan Kostrad Divif I Cilodong C Depok pada 12 Juni lalu. Pihak Kostrad menyambut baik kedatangan tim BKSDA.
ADVERTISEMENT
"Pada saat tim turun ke lokasi, kondisi kandang terlihat sudah bersih, tidak ada lagi sampah yang berserakan. Pihak pengelola nampaknya sudah bebenah setelah berita viral di media sosial mengemuka," demikian keterangan BKSD.
Selain mengecek kondisi kandang, Tim BKSDA juga melakukan pengecekan terhadap satwa yang dipelihara di lokasi ini. Diketahui pengelola memelihara sebanyak 2 ekor kasuari glambir tunggal (Casuarius unappendicutalus), 1 ekor buaya muara (Crocodilus porosus), 1 ekor sanca bodo (Python bivittatus), 1 ekor beruk (Macaca nemestrina), 3 ekor monyet ekor panjang (Macaca fascicularis), dan 25 ekor rusa totol (Axis axis).
"Pada saat pengecekan tersebut Tim juga melakukan sosialisasi tentang peraturan yang berkaitan dengan pengawetan dan pemanfaatan jenis satwa dilindungi dan tidak dilindungi, termasuk tata cara penyerahan satwa secara sukarela serta mekanisme perolehan izin lembaga konservasi/penangkaran," tutur tim BKSDA.
ADVERTISEMENT