Bubarkan Kerumunan di Waterboom Kapolsek Cikarang Selatan Tetap Dicopot, Kenapa?

14 Januari 2021 9:28 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Waterboom Lippo Cikarang. Foto: waterboomlippocikarang.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Waterboom Lippo Cikarang. Foto: waterboomlippocikarang.com
ADVERTISEMENT
Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Sukadi dicopot dari jabatannya. Ini imbas dari kasus kerumunan di Waterboom Lippo Cikarang.
ADVERTISEMENT
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, institusinya berkomitmen untuk menindak tegas siapa saja yang membuat. Yusri juga menyebut, ada kelalaian anggota yang bertugas di sana sehingga Kompol Sukadi harus bertanggung jawab.
“Ya karena ada kerumunan itu. Yang kerumunan itu tetap akan diproses semua tetap akan diproses, tapi secara internal ada kelalaian dari anggota, Kapolseknya sehingga didemosi Kapolseknya,” kata Yusri saat dikonfirmasi, Kamis (14/1).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers atas gelar perkara kasus kerumunan acara di Petamburan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12). Foto: Rachman/ANTARA FOTO
Yusri juga mengatakan, pencopotan Kompol Sukadi merupakan bentuk ketegasan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran yang tak ingin main-main dengan masalah kerumunan ini. Apalagi kasus virus corona setiap harinya semakin meningkat.
“Ini bagian bentuk tindak lanjut dari arahan dan ketegasan Kapolda bahwa di masa pandemi COVID ini tidak ada lagi membuat kerumunan termasuk di dalamnya Kapolsek bertanggung jawab,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
“Iya didemosi dipindahkan, dimutasilah ya,” tambahnya.
Kasus kerumunan di Waterboom Lippo Cikarang tersebut disebabkan karena pihak pengelola memberikan diskon hingga 90 persen. Akibatnya, banyak pengunjung tertarik dan memadati tempat rekreasi tersebut pada Minggu (10/1).
Tak kurang, ada 2.355 pengunjung yang hadir pada hari itu. Hal ini bisa dilihat dari jumlah tiket terjual melalui online ataupun loket.
Waterboom itu pun saat ini sudah ditutup hingga batas waktu yang tak ditentukan. Kini pengelola juga dipidana dan dijerat pasal 216 KUHP dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.