news-card-video
22 Ramadhan 1446 HSabtu, 22 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Budi Arie Ditanya Korupsi PDNS Komdigi: Ah Enggak, Enggak, Enggak, Enggak

19 Maret 2025 12:49 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Bidakara, Jakarta pada Rabu (19/3/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Bidakara, Jakarta pada Rabu (19/3/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
ADVERTISEMENT
Dugaan korupsi tersebut terjadi pada tahun 2020-2024, saat lembaga itu masih bernama Kominfo dengan Menteri Budi Arie Setiadi (2023-2024). Budi memilih tak berkomentar terkait dugaan korupsi ini.
“Ah enggak, enggak, enggak, enggak. Saya enggak mau (komentar). Itu biar tanya ke Kementerian Digital saja,” ujar Budi saat ditemui di Bidakara, Jakarta pada Rabu (19/3).
Budi Arie Setiadi saat menjabat Menkominfo, Kamis (12/9/2024). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO
Adapun perkara dugaan korupsi ini bermula pada 2020 ketika Kominfo melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp 958 miliar.
Dalam pelaksanaannya, diduga ada pengkondisian pemenangan kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta dalam hal ini adalah PT AL. Pengkondisian itu berjalan pada 2020-2024.
Padahal PT AL tersebut bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301. Akibatnya, PDNS sempat mengalami serangan siber pada Juni 2024 lalu.
ADVERTISEMENT
Belum ada tersangka yang dijerat dalam perkara ini. Kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Kejari Jakpus telah memeriksa 7 saksi terkait dugaan korupsi pengadaan PDNS ini, pada Senin dan Selasa (18/3).