Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Budi Arie: Saya Tidak Pernah Ada Deal dan Perintah untuk Melindungi Judi Online
20 Desember 2024 10:38 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, menegaskan selama menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) tidak pernah melakukan kesepakatan ataupun perintah untuk melindungi judi online.
ADVERTISEMENT
“Saya tidak pernah membuat deal. Tidak pernah ada perintah (baik lisan apalagi tertulis) untuk melindungi judi online,” ujar Budi Arie ketika dikonfirmasi, Jumat (20/12).
Budi Arie diperiksa polisi sebagai saksi di gedung Bareskrim Polri pada Kamis (19/12). Pemeriksanya adalah gabungan penyidik Krimsus Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri.
Polda Metro Jaya mengatakan, pemeriksaan terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam kasus judol di Kominfo (sekarang Komdigi) semasa Budi Arie menjadi Menkominfo. Budi Arie menduduki jabatan tersebut selama 1 tahun 3 bulan pada era Presiden Jokowi.
Lebih lanjut Budi Arie mengungkapkan, judi online merupakan sumber kemiskinan baru bagi rakyat yang perlu diberantas. Dia melanjutkan, tidak pernah sekali pun melarang stafnya untuk memblokir situs judi online tersebut.
ADVERTISEMENT
“Tidak ada satu pun situs judi online yang saya larang (untuk) di-take down. Judi online adalah salah satu sumber kemiskinan baru. Kasihan rakyat ditipu dan dihisap,” ucapnya.
Dia juga membantah bahwa ada keterlibatan tenaga ahli terdekatnya hingga relawan Pro Jokowi (Projo) terlibat dalam kasus tersebut
“Tidak ada satu pun orang PROJO yang terlibat. Tidak ada satu pun tenaga ahli saya yang juga terlibat. Itu fitnah itu,” kata Budi Arie yang merupakan Ketum Projo — organisasi relawan pendukung Jokowi.
Budi Arie diperiksa polisi setelah dia tiba di gedung Bareskrim pukul 10.00 WIB, Kamis (19/12). Dia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.00 WIB
Budi mengatakan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi--dulu Kominfo. Ia menegaskan saat ini statusnya masih sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
"Saya memberi keterangan sebagai saksi, karena itu berhenti memfitnah dan memframing, karena dia akan terbakar sendiri," ujar Budi Arie kepada wartawan yang mengerumuninya.
Polisi Usut Dugaan Suap dan Gratifikasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam mengatakan, kasus dugaan suap dan gratifikasi sebagai pengembangan dari kasus judol di Komdigi. Kasus judol di Komdigi di antaranya melibatkan pegawai dan staf ahli kementerian tersebut.
"Polri telah memulai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, berupa: pertama, pemberian hadiah atau janji terhadap oknum penyelenggara negara pada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI pada sekira tahun 2023. Penerimaan hadiah atau janji atau penerimaan gratifikasi oleh oknum penyelenggara negara pada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI pada kurun waktu tahun 2023," kelas Ade Ary dalam keterangannya, Kamis (19/12).
"Lalu, Pemberian hadiah atau janji terhadap oknum pegawai negeri di Kementerian Komunikasi dan Digital RI pada kurun waktu tahun 2022-2024. Terakhir, dugaan penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh oknum pegawai negeri pada Kementerian Komunikasi dan Digital RI pada kurun waktu tahun 2022-2024," ucap dia.
Polda Metro Jaya pada November 2024 telah menangkap lebih 20 orang tersangka judol, hampir setengahnya adalah pegawai Komdigi. Aset yang disita dari praktik haram itu lebih dari Rp 167 miliar, terdiri dari puluhan mobil-motor mewah, rumah, uang tunai, hingga pistol dan peluru.