Budi Arie soal Korupsi PDNS: Saya yang Laporkan Kasus Ini ke Kejaksaan
·waktu baca 2 menit

Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi merespons adanya penyidikan dugaan korupsi pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Proyek dugaan korupsi PDNS yang sedang diusut itu terjadi dalam periode 2020-2023. Kejari Jakpus mengaku akan mengusut dugaan keterlibatan 3 Menteri Kominfo terkait proyek PDNS itu, yakni Rudiantara, Johnny G Plate, dan Budi Arie Setiadi.
Saat dikonfirmasi soal kasus tersebut, Budi Arie mengeklaim bahwa dugaan korupsi ini pertama kali dilaporkan olehnya.
"Saya yang melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung sekitar bulan September 2024, saya hadir bersama Wamen, Sekjen dan Irjen," ujar Budi Arie kepada wartawan, Jumat (23/5).
Namun, Budi Arie belum menjelaskan lebih lanjut mengenai pernyataannya tersebut.
Kasus PDNS
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tengah mendalami keterlibatan para mantan menteri Kominfo dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
“Periodisasi pelaksanaan PDNS ini, itu dalam periode tiga orang menteri. Menteri pertama itu terkait perencanaannya, menteri kedua terkait pelaksanaan dari 2020 sampai dengan 2023, dan menteri ketiga perencanaan 2024. Menteri pertama RA, Menteri kedua JG, Menteri Ketiga BA,” jelas Kajari Jakpus, Safrianto Zuriat Putra dalam konferensi pers pada Kamis (22/5).
“Terhadap ketiga nama tersebut, sejauh ini penyidik masih mendalami fakta dan menunggu perkembangan fakta-fakta berikutnya dari keterangan-keterangan saksi apakah ada keterlibatannya atau tidak, atau hanya kebetulan pas di tahun yang bersangkutan menjabat sebagai menteri,” sambungnya.
Kejari Jakpus baru saja mengumumkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, yaitu:
Dirjen Aptika Kemkominfo 2016-2024, Semuel Abrijani Pangerapan;
Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada Direktorat Jenderal Aptika Kemkominfo Tahun 2019-2023, Bambang Dwi Anggono;
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa dan PDNS pada Kemkominfo tahun 2020-2024, Nova Zanda;
Direktur Bisnis pada PT Aplikanusa Lintasarta sejak 2014-2023, Alfi Asman; dan
Account Manager 2017-2021 PT Docotel Teknologi, Pini Panggar Agustie.
Kelima orang tersebut diduga melakukan kongkalikong agar tender proyek PDNS dimenangkan oleh PT Aplikanusa Lintasarta. Persekongkolan ini diduga sudah dilakukan sejak 2020-2024.
Diketahui, pagu anggaran dari proyek tersebut sejak 2020-2024 sebesar Rp 959.485.181.470. Kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai miliaran rupiah. Kejari Jakpus akan menggandeng BPKP untuk menghitung angka pastinya.
Kini, kelima tersangka telah ditahan di tempat-tempat yang berbeda selama 20 hari ke depan usai ditetapkan sebagai tersangka. Mereka belum berkomentar mengenai kasus tersebut.
