Budi Hermanto Dituntut 17 Tahun Bui, Denda Rp 2 M hingga Kembalikan Aset Korban

23 Mei 2022 22:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang kasus Investasi Emas Skema Ponzi di PN Tangerang. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sidang kasus Investasi Emas Skema Ponzi di PN Tangerang. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Budi Hermanto, terdakwa kasus investasi emas dengan modus skema ponzi, 17 tahun penjara. Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda ke Budi Hermanto senilai Rp 2 miliar.
ADVERTISEMENT
Selain itu, jaksa meminta majelis hakim agar aset emas sebesar 20 kilogram yang dialihkan Budi Hermanto kepada pihak lain dikembalikan kepada 22 korban investasi skema ponzi.
Tuntutan jaksa itu dibacakan jaksa di PN Tangerang pada Kamis (23/5).
Kuasa hukum para korban, Rasamala Aritonang, menyambut baik tuntutan JPU agar aset terdakwa yang telah disita dikembalikan pada korban.
Hal ini, kata Rasamala, diharapkan menjadi salah satu langkah penting agar penegakan hukum yang dilakukan mulai secara serius memperhatikan aspek pemulihan kerugian korban dan bukan sekadar menangkap dan menghukum pelaku saja.
"Kami apresiasi tuntutan agar aset terdakwa yang disita dikembalikan pada korban, khususnya 8 orang korban yang Kami dampingi. Sebelumnya Kami menggunakan mekanisme Pasal 98 KUHAP atau Gugatan Penggabungan Ganti Kerugian sebagai upaya untuk memulihkan kerugian korban." ujar Rasamala Aritonang kuasa hukum korban yang juga advokat dari Visi Law Office dalam keterangannya.
ADVERTISEMENT
Rasamala mengatakan, dua hal yang dipandang mulai menunjukkan hasil pengajuan gugatan Pasal 98 KUHAP dalam kasus ini.
Pertama adalah diakuinya posisi 6 korban tambahan yang saat proses penyidikan belum pernah diperiksa atau di luar berkas dan tuntutan pengembalian aset yang disita pada korban.
Pengacara 8 korban investasi emas di Tangerang, Rasamala Aritonang. Foto: Agaton Kenshanahan/kumparan
Kemudian yang kedua, kata dia, Visi Law Office berharap majelis hakim dapat memperkuat upaya membangun praktik penegakan hukum yang meletakkan korban pada posisi penting dan tidak terabaikan.
"Apalagi sejak awal ruang yang cukup besar telah diberikan majelis hakim pada korban untuk membuktikan kerugian yang diterima, menguji saksi yang diajukan oleh terdakwa hingga mengajukan bukti-bukti tambahan dan mengabulkan permohonan Sita Jaminan yang diajukan," kata Rasamala.
Tuntutan ini akhirnya dibacakan jaksa setelah sempat ditunda 6 (enam) kali. Persidangan akan dilanjutkan pada Senin, 30 Mei 2022 dengan agenda penyampaian nota pembelaan terdakwa.
ADVERTISEMENT