Budi Hermanto, Terdakwa Skema Ponzi Emas Rp 1 Triliun Akan Dituntut Hari Ini

19 Mei 2022 9:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang kasus Investasi Emas Skema Ponzi di PN Tangerang. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sidang kasus Investasi Emas Skema Ponzi di PN Tangerang. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Sidang perkara pidana nomor: 1907/Pid.B/2021/PN Tng dengan terdakwa Budi Hermanto memasuki agenda tuntutan hari ini Kamis (19/5).
ADVERTISEMENT
Rasamala Aritonang, kuasa hukum korban investasi emas Budi Hermanto dari Visi Law Office mengatakan sidang sempat beberapa kali tertunda. Pada Rabu (18/5), jaksa penuntut umum (JPU) meminta agar tuntutan dapat dibacakan hari ini.
"Tuntutan JPU akan menjadi salah satu bagian penting yang menentukan nasib para korban, terutama terkait pemulihan kerugian korban. Visi Law Office berharap kekeliruan dalam kasus-kasus lain ketika hak korban gagal dipulihkan tidak terjadi di kasus ini. Semoga perkara ini bisa menjadi salah satu tonggak penting adanya perhatian penegakan hukum terhadap nasib korban kejahatan yang sering terabaikan," ujar Rasamala dalam keterangannya.
Visi Law Office sebelumnya telah mengajukan Gugatan pemulihan kerugian korban skema ponzi menggunakan mekanisme Pasal 98 KUHAP pada persidangan pidana yang sedang berjalan.
ADVERTISEMENT
Hakim menerima pengajuan Gugatan Penggabungan Ganti Kerugian tersebut dan tim Visi Law Office sebagai kuasa hukum 8 korban diizinkan hadir, mengajukan bukti dan pertanyaan dalam kapasitas sebagai pihak Penggugat.
Gugatan ini diajukan agar para korban kejahatan lebih mendapatkan perhatian yang adil dalam penegakan hukum dan bertujuan pada pemulihan kerugian korban.
Dalam perkembangan, pada 11 April 2022 majelis hakim juga mengabulkan permohonan sita jaminan dan menerbitkan penetapan agar penyidik dengan pendampingan JPU melakukan penyitaan terhadap 20 kg emas yang diduga telah dialihkan pada pihak lain sebelum dilakukan penyitaan secara pidana dilakukan.

Penyitaan Gagal Dilakukan

Namun dalam persidangan Rabu (18/5) disampaikan, penyitaan gagal dilakukan oleh penyidik karena pemilik toko emas tempat barang yang akan disita berada keberatan atas penyitaan tersebut.
ADVERTISEMENT
Rasamala Aritonang, sangat menyayangkan hal tersebut karena seharusnya perintah hakim dilaksanakan secara maksimal dan penyitaan tidak bergantung pada sikap sukarela atau kesediaan pihak yang menguasai barang.
“Menurut Kami, jika penyitaan ini gagal dilakukan maka bisa menjadi preseden buruk untuk pemulihan hak korban kejahatan ke depan”, ujar Rasamala.
Namun demikian, kuasa hukum korban juga meminta pada majelis hakim untuk tetap menyatakan sita jaminan tersebut sah dan berharga dan pelaksanaan penyitaan dilakukan sebagai eksekusi putusan pidana nantinya sesuai Hukum Acara Perdata yang berlaku.