Budi Said Disebut Pernah Cek Isi Brankas Emas Antam, Padahal Haram Hukumnya

3 September 2024 19:09 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang lanjutan kasus pemufakatan jahat pembelian emas Antam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/9/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan kasus pemufakatan jahat pembelian emas Antam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/9/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Crazy Rich Surabaya, Budi Said, disebut pernah mengecek langsung isi brankas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam. Padahal brankas termasuk dalam area terlarang, tak semua orang bisa mengakses.
ADVERTISEMENT
Hal ini terungkap dari keterangan Vice Precious Metal Sales and Marketing PT Antam, Yosep Purnama, yang dihadirkan sebagai saksi kasus pemufakatan jahat pembelian emas Antam dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/9). Budi Said duduk sebagai terdakwa dalam persidangan tersebut.
"Dalam BAP, saksi pernah menerangkan terkait adanya pihak-pihak siapa saja yang boleh masuk di dalam brankas?" tanya jaksa.
"Jadi, Pak, di dalam di Butik itu ada saya sampaikan sebelumnya bahwa depan untuk pelanggan, belakang untuk karyawan. Jadi di belakang untuk penyimpanan emas, kantor kepala butiknya. Kemudian ada administrasi back office, di situ ada ruangan, selain karyawan dilarang masuk," jelas Yosep.
"Dalam BAP tersebut, saksi menjelaskan terkait orang-orang yang di luar Antam, itu di sini terlihat antara lain terdakwa Budi Said?" cecar jaksa.
ADVERTISEMENT
"Benar," balas Yosep.
Yosep menerangkan, masuknya Budi Said ke dalam area brankas itu diketahui setelah ada seorang sekuriti yang melapor kepadanya. Peristiwa itu terjadi sekitar Oktober 2018.
"Jadi pada waktu itu, saksi diberi tahu oleh sekuriti, melihat dengan CCTV, ternyata di dalam sana ada orang di luar Antam yang masuk, antara lain Budi Said?" tanya jaksa.
"Di dalam ruangan, (ada orang) di luar karyawan yang telah ditunjuk," kata Yosep meluruskan pertanyaan jaksa.
"Selain Budi Said apakah ada orang-orang luar, seperti Saudara Philip?" cecar jaksa.
"Ada. Satu, yang saya lihat di CCTV adalah Pak Budi Said, Ibu Eksi, selain karyawan yang ditunjuk ya, Philip Tonggoredjo, Mulyanto," beber Yosep.
"Itu sesuai yang ada di CCTV ya?" tanya jaksa.
ADVERTISEMENT
"Sesuai CCTV," balas Yosep.
"Pada waktu kegiatan apa, yang mereka tadi saksi sebutkan itu, sedang melakukan apa?" tanya jaksa lagi.
"Ngecek emas di brankas," ungkap Yosep.
"Jadi membuka brankas?" tanya jaksa.
"Iya," ujar Yosep.
"Dan hal itu sebenarnya tidak diperbolehkan?" tanya jaksa mengkonfirmasi.
"Haram hukumnya," tegas Yosep.
Crazy Rich Surabaya, Budi Said, tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/8/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Budi Said Bantah

Budi Said membantah pernyataan Yosep tersebut. Ia merasa, tidak pernah masuk ke area brankas di butik itu.
"Tadi saksi bilang saya masuk ke brankas, saya merasa saya tidak pernah. Bapak bilang dari CCTV, tunjukkan CCTV-nya kalau memang saya masuk ke brankas," ujar Budi.
Dalam dakwaan, Jaksa menyebut perkara ini bermula saat Budi Said melakukan transaksi jual beli emas Antam seberat 100 kilogram di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 pada 2018. Pembelian dilakukan di bawah harga resmi yang ditetapkan PT Antam.
ADVERTISEMENT
Budi bisa mendapatkan harga miring dalam pembelian emas tersebut setelah kongkalikong dengan beberapa pihak, yakni:
Jaksa menyebut, Budi membayar Rp 25,2 miliar untuk pembelian 100 kilogram emas tersebut. Padahal, jika merujuk harga resmi, dengan uang yang dibayarkan tersebut Budi hanya mendapatkan 41,865 kg emas.
Pembelian emas yang dilakukan Budi itu kemudian dicatatkan oleh Eksi ke dalam faktur pembelian. Pencatatan dilakukan seolah Budi membeli emas sesuai dengan harga yang ditetapkan PT Antam.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Budi didakwa terlibat dalam kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,165 triliun.