Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Budiman Nilai Hak Angket Bakal Munculkan Masalah Baru: Akan Jadi Politis
23 Februari 2024 17:54 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Wakil Ketua Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran, Budiman Sudjatmiko, menilai wacana hak angket kecurangan Pilpres 2024 yang awalnya digulirkan oleh kubu paslon 03, tak menyelesaikan masalah. Bagi Budiman, hak angket justru itu akan memunculkan masalah baru.
ADVERTISEMENT
"Hak angket itu belum tentu menyelesaikan masalah, tapi yang jelas di dalam prosesnya memunculkan masalah baru," kata Budiman di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (23/2).
"Persoalan sengketa (pemilu) itu, kan, persoalan hukum, ya. Kemudian kalau dibawa hak angket kan jadi politis, ketika jadi politis urusannya bukan benar salah secara hukum, itu bisa subjektif jadinya," lanjut mantan kader PDIP ini.
Budiman menuturkan, untuk melaksanakan hak angket cukup sulit. Sebab, di mata Budiman, baik dari cawapres nomor urut 03, Mahfud MD ataupun PPP yang menjadi bagian koalisi PDIP, tidak berkenan.
Bahkan, menurut Budiman, partai-partai yang tidak masuk dalam Koalisi Indonesia Maju pun melihat hak angket bukan suatu cara yang pas untuk membuktikan kecurangan Pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
"Mungkin banyak partai juga meskipun berbeda posisinya dengan Pak Prabowo-Mas Gibran, tampak-tampaknya tidak melihat ini sebagai cara yang pas, ya. Toh ada jalur MK, Mahkamah Konstitusi, ya yang bisa menyelesaikan masalah jika memang kecurangan itu ada, tanpa menimbulkan permasalahan baru," ujarnya.
Wacana hak angket pertama kali mencuat setelah Ganjar Prabowo mendorong partai pengusungnya menggunakan hak DPR itu untuk menyelidiki tudingan kecurangan Pilpres 2024. Koalisi Perubahan yang beranggotakan PKS, PKB, dan NasDem, juga sepakat. Mereka tak membawa kasus ini ke MK karena "di MK ada pamannya".
Masalah Baru
Lebih lanjut Budiman menjelaskan alasan hak angket akan menimbulkan masalah baru. Karena sengketa Pemilu 2024, menurutnya merupakan persoalan hukum yang seharusnya ditangani oleh MK. Jika hal tersebut dibawa dengan hak angket, maka persoalan itu akan menjadi persoalan politis, bukan lagi hukum.
ADVERTISEMENT
"Terus kalau misalnya dugaan katakanlah TSM ya, ada namanya lembaga yang secara objektif di situ namanya MK, nah ini kan sudah jelas. Apa pun sudah masuk wilayah objektif. Ketika kemudian sengketa-sengketa subjektif itu sudah masuk wilayah objektif, kemudian dibawa secara subjektif lagi, yaitu politik, hak angket, bukankah itu menimbulkan masalah baru? Begitu kan. Jadi itu masalahnya," ucap Budiman.
Menurutnya, bila permasalahan pemilu dibawa ke DPR dengan hak angket, hanya akan menimbulkan masalah baru, tanpa menyelesaikan masalah yang substansial.
"Saya kira ini menjelaskan bahwa sebagai sebuah upaya selain akan menimbulkan masalah baru sementara masalah lamanya enggak selesai, di lain pihak dari sisi pragmatisme mungkin ini dianggap juga tidak praktis toh secara rasional sudah ada tadi namanya MK," pungkas dia.
ADVERTISEMENT
Live Update