Bui 2 Tahun untuk 2 Penyuap Wali Kota Cimahi

3 Mei 2017 15:15 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Wali Kota Cimahi Non Aktif Atty Suharti Tochija usai diperiksa KPK. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Cimahi Non Aktif Atty Suharti Tochija usai diperiksa KPK. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Majelis hakim memvonis dua penyuap mantan Wali Kota Cimahi Atty Suharti, yakni Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi, dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa, penjara selama dua tahun enam bulan, denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Sri Mumpunyi saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas 1A Bandung, seperti dilansir Antara, Rabu (3/5).
Triswara dan Hendriza dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penyuapan, secara bersama-sama dan berkelanjutan, sebagaimana dakwaan pertama Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Vonis ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan KPK agar keduanya dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 300 juta atau subsider tiga bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Walikota Cimahi, Atty Suharti tiba di KPK (Foto: Fanny Kusumawardhani)
zoom-in-whitePerbesar
Walikota Cimahi, Atty Suharti tiba di KPK (Foto: Fanny Kusumawardhani)
Hakim dalam sidang membacakan hal yang memberatkan dan meringankan sebagai bahan pertimbangan. Untuk yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sementara untuk yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, masih muda, menyesali, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Gedung KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Dua terdakwa itu tidak mengajukan banding. Namun putusan belum inkracht lantaran penuntut umum KPK meminta waktu tujuh hari untuk pikir-pikir.
"Kalau kami JPU (jaksa penuntut umum) akan pikir-pikir dan meminta waktu tujuh hari yang mulia," ujar jaksa KPK, Ronald Ferdinan.
Dalam keterangan saksi, Hendriza dan Triswara terbukti mengalirkan sejumlah uang pada Atty Suharti yang saat itu menjabat Wali Kota Cimahi dengan harapan imbalan memperoleh proyek atas pembangunan Pasar Atas Cimahi tahap dua.
ADVERTISEMENT
KPK yang sudah mengendus transaksi gelap itu akhirnya melakukan operasi tangkap tangan dengan barang bukti Rp 500 juta pada Desember 2016.