Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
ADVERTISEMENT

Majelis hakim memvonis dua penyuap mantan Wali Kota Cimahi Atty Suharti, yakni Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi, dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa, penjara selama dua tahun enam bulan, denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Sri Mumpunyi saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas 1A Bandung, seperti dilansir Antara, Rabu (3/5).
Triswara dan Hendriza dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penyuapan, secara bersama-sama dan berkelanjutan, sebagaimana dakwaan pertama Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Vonis ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan KPK agar keduanya dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 300 juta atau subsider tiga bulan kurungan.
ADVERTISEMENT

Hakim dalam sidang membacakan hal yang memberatkan dan meringankan sebagai bahan pertimbangan. Untuk yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sementara untuk yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, masih muda, menyesali, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Dua terdakwa itu tidak mengajukan banding. Namun putusan belum inkracht lantaran penuntut umum KPK meminta waktu tujuh hari untuk pikir-pikir.
"Kalau kami JPU (jaksa penuntut umum) akan pikir-pikir dan meminta waktu tujuh hari yang mulia," ujar jaksa KPK, Ronald Ferdinan.
Dalam keterangan saksi, Hendriza dan Triswara terbukti mengalirkan sejumlah uang pada Atty Suharti yang saat itu menjabat Wali Kota Cimahi dengan harapan imbalan memperoleh proyek atas pembangunan Pasar Atas Cimahi tahap dua.
ADVERTISEMENT
KPK yang sudah mengendus transaksi gelap itu akhirnya melakukan operasi tangkap tangan dengan barang bukti Rp 500 juta pada Desember 2016.