Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Bujuk Rayu DNA Pro Gaet DJ Una: Janji Dapat CR-V, Hasilnya Nol
13 April 2022 17:30 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Putri Una alias DJ Una yang diwakili oleh kuasa hukumnya, hari ini mendatangani Bareskrim Polri. Kedatangannya hari ini bukan sebagai saksi pemeriksaan kasus DNA Pro, melainkan menjadi korban dari robot trading tersebut.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum DJ Una, Yafet Y.W Rissy, mengatakan kliennya awal mengenal robot trading DNA Pro sejak bulan Juli 2021. Saat itu, Una hadir dalam gala dinner yang diselenggarakan oleh pihak PT DNA Pro Akademi di Hotel Kempinsky, Jakarta Pusat.
“Dari sejak diperkenalkan pada bulan Juli 2021. Diperkenalkan di Hotel Kempinsky Jakarta pada saat gala dinner yang dilakukan PT DNA Pro pada saat itu,” kata Yafet di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/4).
Yafet menjelaskan, cara top leader dari DNA Pro yang diketahui bernama Hoki Irjana, membujuk DJ Una untuk berinvestasi di platform robot trading tersebut.
Yafet mengungkapkan, pihak DNA Pro menjanjikan keuntungan besar kepada DJ Una jika mau berinvestasi di tempatnya.
ADVERTISEMENT
“Mereka memberikan janji-janji yang bombastis, yang fantastis. Kalau mengikuti investasi ini akan memberikan tingkat keuntungan besar dalam waktu singkat,” ungkapnya.
“Faktanya itu tak pernah terjadi, itu persoalannya,” tambahnya.
Selain itu, Yufet menyebut DNA Pro juga memanipulasi surat izin legal dari pihak otoritas jasa keuangan (OJK) agar DJ Una percaya bahwa berinvestasi di robot trading aman.
“Dan yang paling utama juga pertama adalah PT DNA Pro Akademi ini melakukan manipulasi izin. Jadi mereka menunjukkan kertas izin seolah-olah itu izin dari otoritas jasa keuangan (OJK). Faktanya belakangan diketahui mereka tidak punya izin apa pun,” ungkapnya.
“Jadi itu sebuah tindakan penipuan manipulasi yang dilakukan oleh DNA Pro kepada DJ Una karena itu ditanyakan berkali-kali mana izinnya dan mereka mampu meyakinkan DJ Una bahwa mereka memiliki izin dari OJK,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, DNA Pro juga menjanjikan DJ Una bisa mendapat mobil mulai dari Honda Brio hingga Honda CR-V bila terus bergabung. Nyatanya, bukan untung tapi buntung.
"Waktu itu dijanjikan sama DNA Pro akan mendapatkan keuntungan yang fantastis, waktu tidak disampaikan nilainya. Tapi dijanjikan akan mendapat mobil Brio mobil CR-V kalau bisa investasi di sana, makanya Una tidak memahami dengan baik bisnis ini substansi dan konten bisnis," ungkap dia.
Kini, diketahui kerugian DJ Una terkait kasus robot trading DNA Pro mencapai Rp 700 juta dari total investasi bersama orang terdekatnya sebesar Rp 1,3 miliar.
“Total investasi yang diberikan DJ Una dan keluarga dan teman-temannya adalah Rp 1,3 miliar. Kemudian, selama masa Juli-Desember 2021 berhasil ditarik kembali sejumlah Rp 623 juta tapi kemudian Januari 2021 sisa dana kurang lebih 700 juta hilang,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi aplikasi ilegal DNA Pro. Dalam kasus itu, ada 242 korban dengan kerugian mencapai Rp 97 Miliar.
Identitas 12 tersangka yakni berinisial AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU dan YS.
Modus yang dilakukan oleh para tersangka yakni mengimingi korban dengan keuntungan 1 persen setiap harinya serta melakukan penjualan dengan skema piramida.
Adapun beberapa publik figur yang diduga menerima aliran dana dari kerja sama sebagai Brand Ambassador kasus DNA PRO yakni Rizky Billar, Lesty Kejora dan Ivan Gunawan.
Mereka akan diperiksa sebagai saksi minggu depan, terkecuali Ivan Gunawan yang akan diperiksa pada Kamis (14/4) besok.
ADVERTISEMENT