Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Bujuk Rayu Tukang Odong-odong ke ABG 17 Tahun di Jakbar Berujung Pemerkosaan
15 Mei 2023 11:35 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polisi meringkus seorang tukang odong-odong berinisial RIS (42) di kawasan Kalideres , Jakarta Barat. Pria ini ditangkap usai memperkosa remaja berusia 17 tahun hingga hamil.
ADVERTISEMENT
"Pelaku telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban sebanyak 4 kali sejak bulan Januari 2023 hingga korban hamil 3 bulan," ujar Kapolsek Kalideres, AKP Syafri Wasdar dalam keterangannya, Senin (15/5).
Syafri menjelaskan, mulanya pelaku berkenalan dengan korban saat menaiki odong-odongnya. Pelaku mengaku tertarik dengan paras korban dan langsung meminta nomor telepon.
Mereka lalu menjalin komunikasi yang intens melalui telepon. Hingga pada suatu saat, pelaku mengajak korban ke rumah kontrakannya.
"Setibanya di rumah kontrakan, pelaku kemudian mengajak untuk berhubungan intim dengan korban, mendengar hal yang tidak pantas tersebut kemudian korban sempat menolak," beber Syafri.
"Namun korban tak kuasa dengan paksaan pelaku yang terus memaksa untuk menyetubuhi korban dengan dibekap tangan pelaku agar korban tidak berteriak," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Aksi pemerkosaan ini sudah terjadi sebanyak 4 kali hingga korban hamil. Setelahnya, korban baru memberanikan diri untuk bercerita ke orang tuanya dan langsung membuat laporan polisi.
"Mendengar dan mengetahui anaknya tersebut dihamili kemudian orang tua korban melaporkan ke Polsek Kalideres," tuturnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Aep Haryaman mengatakan, pelaku ditangkap di rumah kontrakannya yang masih berlokasi di Kalideres.
"Pelaku berinisial RIS yang berprofesi sebagai seorang sopir odong-odong ini diketahui sudah 3 kali gagal dalam pernikahan," ungkap Aep.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D Juncto Pasal 81 Ayat 1 dan 2 dan atau pasal 76E Juncto pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT