Buka-bukaan Pihak Bharada E: Sambo Ada di TKP; Tak Ada Tembak-menembak
ยทwaktu baca 5 menit

Kasus tewasnya Brigadir Yosua terus bergulir, dan saat ini mulai menemukan titik terangnya.
Pengacara Bharada E alias Richard Eliezer, Muhammad Boerhanuddin, membeberkan fakta terbaru. Dia mengungkapkan ternyata atasannya, Irjen Ferdy Sambo, ada di lokasi kejadian saat Brigadir Yosua tewas.
"[Ferdy Sambo] Ada di lokasi [saat peristiwa]," ujar Boerhanuddin kepada kumparan, Senin (8/8).
Boerhanuddin melanjutkan, tidak ada penganiayaan sebelum Brigadir Yosua tewas di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
"Tidak ada [penganiayaan]," tegasnya.
Tak Ada Tembak-menembak
Satu per satu pengakuan baru muncul dari kasus kematian Brigadir Yosua di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Kini, muncul pernyataan tidak ada tembak-menembak di peristiwa yang menewaskan Brigadir Yosua.
Hal ini diungkapkan pengacara Bharada E alias Richard Eliezer, Muhammad Boerhanuddin.
"Tidak ada tembak-menembak," ujar Boerhanuddin saat dihubungi, Senin (8/8).
Boerhanuddin mengatakan, saat itu, Bharada E mendapat perintah untuk menembak Brigadir Yosua dari atasannya. Tapi, dia bukan satu satunya orang yang menembak Yosua.
"Info hari ini dari keterangan Bharada E, dapat perintah menembak dari atasan. Pelaku yang menembak lebih dari satu," ungkap dia.
Bharada E Tembak Brigadir Yosua Pertama Kali, Diteruskan Pelaku Lain
Muhammad Boerhanuddin mengatakan, kliennyalah yang melakukan tembakan pertama kali. Namun setelah itu diteruskan oleh pelaku lain.
"Nembak pertama Bharada E, selanjutnya ada pelaku lain," ujar Boerhanuddin saat dikonfirmasi, Senin (8/8).
Dia menjelaskan, berdasarkan pengakuan kliennya, dalam peristiwa tersebut tak ada balasan tembakan yang dilakukan Brigadir Yosua.
"Pelaku yang menembak lebih dari satu, tidak ada tembak-menembak," terangnya.
Boerhanuddin mengatakan, Bharada E berada di dalam tekanan dan atas perintah atasan saat menembak Yosua. Dia juga sudah memberikan nama-nama yang diduga terlibat dalam kematian Yosua.
Proyektil Hanya Alibi agar Terkesan Saling Tembak
Lebih lanjut, Boerhanuddin menjelaskan, proyektil peluru hanya alibi agar terkesan ada kejadian baku tembak. Sedangkan senjata Brigadir Yosua digunakan untuk menembak jari kanan Brigadir Yosua.
"Pengakuan dia [Bharada E] tidak ada baku tembak, yang itu pun adapun proyektil atau apa yang di lokasi katanya alibi," kata Boerhanuddin.
"Jadi senjata almarhum yang tewas itu dipakai untuk tembak jari kanan itu. Bukan saling baku tembak," tambahnya.
Senjata HS-9 Dipakai Untuk Tembak Jari Kanan Brigadir Yosua
Pengacara Bharada E alias Richard Eliezer, Muhammad Boerhanuddin, menyebut, luka tersebut diakibatkan tembakan dari senjata milik Yosua berjenis HS-9.
Senjata itu digunakan pelaku penembakan lain yang berada di lokasi kejadian sebagai alibi adanya aksi baku tembak dalam peristiwa itu.
"Jadi senjata almarhum yang tewas itu (Brigadir Yosua) dipakai untuk tembak jari kanan itu," ujar Boerhanuddin.
Selain menembak jari tangan kanan Brigadir Yosua, kata Boerhanuddin, senjata tersebut digunakan pula untuk menembak dinding dan langit-langit rumah dinas Irjen Sambo.
Hal itu dilakukan agar alibi adanya aksi tembak-menembak semakin kuat.
Bharada E Tembak Brigadir Yosua Atas Perintah Atasan Kedinasan
Pengacara Bharada Richard Eliezer, Muhammad Boerhanuddin, menyebut kliennya menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atas perintah atasan. Rupanya, atasan yang dimaksud adalah atasan dalam kedinasannya di kepolisian.
"Sementara petunjuknya, sih, (perintah menembak) dari atasan dia. Atasan kedinasan, yang di tempat lokasinya," ujar Boerhanuddin.
Bharada E ditugaskan untuk menjaga istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi. Namun Boerhanuddin memastikan, bukan Putri yang memberi perintah terhadapnya.
"Bukan atasan di itunya, tapi atasan di tempat dia bertugas itu," tuturnya.
Kata Pengacara soal Keterangan Bharada E Berubah
Pengacara Bharada E alias Richard Eliezer, Deolipa Yumara, mengkonfirmasi kliennya sempat mengubah pernyataan terkait penembakan Brigadir Yosua.
Deolipa menjelaskan, hal ini karena sebelumnya Bharada E memiliki tekanan masa lalu.
"Ya mengubah keterangan ada kaitannya dengan pergantian pengacara juga. Ada kaitannya dengan masa lalu juga, tekanan-tekanan masa lalu, kemudian skenario-skenario masa lalu yang dia alami," ujar Deolipa kepada wartawan di gedung LPSK pada Senin (8/8).
Meski tidak menjelaskan secara rinci masa lalu seperti apa yang telah kliennya alami, Deolipa menyebut kini Bharada E sudah berubah. Bharada E akan mengungkap peristiwa penembakan Brigadir Yosua sesuai kejadian sebenarnya.
"Jadi ketika kemudian dia sudah tidak lagi seperti itu. Dia kembali ke wilayah baru mulai kemarin, hari Sabtu, dia mulai sadar bahwasanya dia harus melakukan tindakan sebenar-benarnya dan seterang-terangnya. Apa yang dialaminya, apa yang dilakukannya, apa yang didengarnya," tambah Deolipa.
Bharada E Akui Salah, tapi Tak Rencanakan Pembunuhan Brigadir Yosua
Bharada E mengaku bersalah dalam kasus ini, tapi tidak untuk perkara pembunuhan berencana.
"Eliezer menyatakan dia bersalah, dia menyatakan dia melakukan. Pasal tetap, 340 [KUHP] bukan ke beliau," ujar Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara, di LPSK, Jakarta, pada Senin (8/8).
Pasal 340 KUHP berisi soal pembunuhan berencana. Eliezer kini jadi tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP, lalu Pasal 55 dan 56 KUHP.
Deolipa Yumara menyebut, Richard Eliezer memang mengaku bersalah, tetapi bukan sebagai pelaku utama.
"Dia mengaku bersalah melakukan tindakan pidana, sementara tindakan pidana," jelas Deolipa.
Bharada E Sebelumnya Galau dan Tertekan
Bharada E alias Richard Eliezer jadi sorotan karena perubahan keterangan dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua. Bharada E rupanya galau dan tertekan menghadapi kasus ini.
"Bharada E ini kan galau dan tertekan. Kemudian perasaannya tidak nyaman," ujar kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara di LPSK, Senin (8/8).
"Tidak nyaman bukan karena tekanan dari penyidik, tidak. Tapi tidak nyaman karena tindakan dia yang memang sudah dia lakukan tapi dia harus mengatakan hal yang berbeda dari yang dia alami," jelas dia.
Deolipa Yumara menjelaskan, kliennya tertekan karena harus memberikan pernyataan yang tidak sesuai dengan kenyataan. Karena itu, pernyataan Eliezer berubah seperti sekarang.
"Pada waktu kita ketemu, kita memang doa bersama dengan dia. Dan dia merasa nyaman dan sudah, dia akan berbicara apa adanya. Cuma kemudian untuk kepentingan hukum, dia meminta kepada kami untuk mengajukan permohonan perlindungan hukum dan dia bersedia menjadi JC [justice collaborator]," jelas Deolipa.
Berdasarkan pernyataan Deolipa, kini Bharada E tengah merasa nyaman, senang, dan plong serta sehat dalam pengawasan Bareskrim.
"Pada satu catatan dia di Bareskrim di penyidikan sekarang ini merasa nyaman, merasa senang, dan plong. Saat ini sedang dalam kondisi sehat wal afiat tidak kurang satu apa pun juga. Kondisinya baik," pungkasnya.
