Buka Lebih dari Pukul 23.00 WIB, Warkop dan Rental PS di Banda Aceh Disegel
ยทwaktu baca 2 menit

Tim gabungan TNI-Polri dan Satpol PP/WH Aceh menyegel 11 warung kopi (warkop) di Banda Aceh karena melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang waktu operasional hingga pukul 23.00 WIB.
Penyegelan sejumlah warkop itu dalam rangkaian razia rutin mencegah penyebaran COVID-19 di Kota Banda Aceh pada Kamis (27/5) malam.
"Kegiatan tersebut dilakukan dengan berpatroli dan menyegel setiap warung kopi dan nasi yang masih melanggar Perwal Kota Banda Aceh, yaitu masih buka di atas pukul 23.00 WIB," kata Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol Agus Sarjito, Jumat (28/5).
Agus menjelaskan, 11 warkop langsung disegel petugas dengan garis polisi. Sebanyak 8 cafe di antaranya dan 1 tempat persewaan atau rental Playstation (PS) yang ditindak untuk diberi sanksi berupa surat teguran dan penyataan.
"Ada 8 cafe yang sudah diberi sanksi dan surat teguran, yaitu; Kedai Kopi Warisan, Mie Cek Nawi, Fidyen Arabica Cafe, Remember Cafe, Star Jazz Kupi, Abizar Kupi, Abu Dhabi Cafe, dan Like Kupi. Ada satu lagi tempat main game, yaitu Zone Playstation," tutur Agus.
Agus menjelaskan, patroli ditingkatkan karena secara umum tingkat kepatuhan masyarakat terhadap upaya pencegahan penyebaran COVID-19 masih rendah, serta angka penularan semakin meningkat.
"Masih rendah tingkat kepatuhan masyarakat, baik dalam mematuhi Prokes maupun dalam mematuhi aturan COVID-19 dari pemerintah," ujarnya.
Diharapkan, dengan aksi penindakan petugas ini, dapat menjadi teguran bagi masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan aturan yang telah dikeluarkan pemerintah.
"Jadi, dengan dilakukan penindakan ini bukan berarti kami kejam, tapi ini semua demi menyelamatkan masyarakat Aceh," pungkasnya.
****
Saksikan video menarik di bawah ini:
