Buka Panti Pijat Plus-plus Gay Sejak 2017, Pria di Medan Dituntut 3 Tahun Bui

5 Januari 2021 23:05 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
 Suasana sidang kasus spa gay di Kota Medan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang kasus spa gay di Kota Medan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang pria di Medan bernama A Meng alias Ko Amin (51) dituntut 3 tahun penjara. Jaksa menilai Ko Amin terbukti membuka pijat plus-plus khusus gay.
ADVERTISEMENT
Dalam nota tuntutannya, anggota JPU, Sabrina, mengatakan, terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Karenanya, meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa A Meng alias Ko Amin dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar Sabrina di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (5/1).
Selain pidana penjara, JPU juga membebankan terdakwa dengan tuntutan membayar denda Rp 120 juta. Apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan 2 bulan kurungan.
Sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan. Sidang beragendakan nota pembelaan terdakwa.
Dalam dakwaan disebutkan, pelaku membuka pijat plus-plus khusus gay pada Agustus 2017. Dia membuka pelayanan spa di Kompleks Setia Budi, Medan.
Ilustrasi meja pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Di sana, Ko Amen membuka pelayanan seks untuk gay. Tidak hanya itu, ia juga mempekerjakan beberapa orang terapis yang tinggal di tempat spa.
ADVERTISEMENT
Di lokasi spa, terdakwa menyiapkan fasilitas ruangan dan peralatan pijat, alat kontrasepsi, pelumas seks, dan sex toy.
"Setiap tamu pria yang datang akan dilayani oleh terapis pria dengan biaya untuk paket all in sebesar Rp 250.000, dengan pelayanan yang diterima berupa spa pijat dan pelayanan persetubuhan sesama pria seperti oral seks maupun anal," ujar Sabrina.
Dari layanan tersebut, para terapis mendapat bagian sebesar Rp 150 ribu, sedangkan terdakwa Rp 100 ribu.
Selain itu, terdakwa juga memberikan kebebasan terapis untuk melayani tamu di luar spa miliknya, namun wajib membayar ke terdakwa Rp 50 ribu per tamu.
Para pelanggan spa itu umumnya pelanggan pria yang dicari terdakwa dan sebagian tamu para terapis.
ADVERTISEMENT
Setelah hampir 3 tahun beroperasi, tepat pada 30 Mei 2020, perbuatan Ko Amen diketahui polisi. Lokasi spa dan barang bukti langsung disita.