Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Langit di Gedung Sate Kota Bandung tetiba memerah. Namun aromanya tak biasa, bukan aroma senja seperti biasanya.
ADVERTISEMENT
Buka puasa yang biasanya tenang, riang, berubah menjadi tegang. Para aparat yang menjaga mahasiswa bersuara juga tampak mengeraskan wajahnya.
Satu per satu flare dinyalakan. Bukan untuk merayakan kemenangan, justru dilemparkan ke Gedung Sate yang jadi sasaran.
Depan Gedung Sate berubah layaknya Signal Iduna Park - stadion bersejarah milik klub raksasa Jerman, Borrusia Dortmund. Teriakan 'Pemilu Curang' juga menggema.
Demo bertajuk 'Bandung Lautan Api' itu membawa aspirasi mulia. Meneriakkan dugaan kekacauan sambil meminta keadilan.
Mereka mendorong para penegak konstitusi kembali ke fitrahnya. Menjaga demokrasi dalam bingkai penuh norma.
Tapi, pelemparan petasan tentu bukan hal baik. Cara menentang kekuasaan, tak mesti dilawan dengan keonaran.
Ricuh seputaran flare dan petasan itu hanya sebentar. Setelah puas melemparkannya, massa mahasiswa dari berbagai kampus itu membubarkan diri.
Berikut 12 poin tuntutan lengkap yang disampaikan mahasiswa dalam aksi tersebut:
ADVERTISEMENT
1. Melaksanakan reforma agraria sejati dan industri nasional dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional dan stabilkan harga bahan pokok;
2. Kembalikan independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
3. Cabut Pasal TNI Polri dapat mengisi jabatan ASN pada RPP Manajemen ASN dan tolak segala bentuk dwi fungsi TNI Polri;
4. Cabut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Cipta Kerja dan tolak proyek strategis nasional yang akan merampas dan memonopoli tanah;
5. Revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada pasal-pasal yang membatasi kebebasan berekspresi;
6. Jamin partisipasi masyarakat yang bermakna dalam seluruh proses pembentukan peraturan dan kebijakan publik;
7. Berantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dan tolak politisasi yudisial;
8. Tindak tegas pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu);
ADVERTISEMENT
9. Tindak tegas aparatur negara yang berpihak dan adili peserta pemilu yang menggunakan fasilitas negara;
10. Cegah intervensi dan penyalahgunaan kekuasaan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada);
11. Tolak perpanjangan masa jabatan kepala desa 8 tahun;
12. Mengarusutamakan riset dan data dalam perancangan kebijakan.