Bukan Cuma Hendri, 26 WNI Pernah Disekap dan Jadi Korban TPPO di Myanmar

13 Agustus 2024 17:43 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemulangan WNI korban TPPO Myanmar.  Foto: Kemenlu RI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemulangan WNI korban TPPO Myanmar. Foto: Kemenlu RI
ADVERTISEMENT
Seorang WNI warga Jakarta Selatan, SA alias Suhendri Ardiansyah atau Hendri, menjadi korban penyekapan di Myanmar. Menurut laporan keluarganya, mereka dimintai uang sebesar Rp 478 juta agar Hendri bisa pulang dengan selamat.
ADVERTISEMENT
“Minta duit sekitar Rp 18 jutaan dulu, itu buat meringankan beban dia biar tak disiksa," ujar sepupu korban bernama Daniel.
Suasana rumah dari Ibu Suhada, tante dari Hendri korban TPPO di Myanmar, Petukangan Utara, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
Keterangan Kemlu RI, Hendri awalnya diajak temannya, Risky untuk bekerja di Thailand dengan gaji sebesar USD 10 ribu dolar atau Rp 150 juta. Akan tetapi, bukannya bekerja di Thailand mereka malah dibawa ke Myanmar.
Di situ lah baru diketahui Hendri disekap dan meminta bantuan keluarganya untuk dilepaskan. Saat ini pihak-pihak terkait seperti Kemlu dan kepolisian sedang bekerja sama dengan otoritas Myanmar demi membebaskan Hendri.
Ternyata kasus yang menimpa Hendri bukan pertama kali terjadi. Pernah menimpa sekitar 26 WNI pada 2023 lalu.
Ketika itu Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, menyebut mereka adalah korban TPPO.
ADVERTISEMENT

Iming-iming Gaji Besar

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia telah berhasil memulangkan 14 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Myanmar (27/6). Foto: Kemenlu RI
Penelusuran kumparan, kasus TPPO puluhan korban ini terungkap setelah viral di sosial media. Kemudian kepolisian memburu pelaku TPPO ke Myanmar ini.
Hasilnya Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka atas nama Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi. Mereka ditangkap di Apartemen Sayana, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada Selasa (9/5/2023) malam.
Saat itu, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, puluhan WNI itu awalnya diimingi untuk bekerja di Thailand. Tawaran itu disampaikan pelaku melalui media sosial.
"Korban direkrut pelaku dengan tawaran ke negara Thailand melalui kerabat, teman ataupun kenalan kemudian korban," ujar Djuhandani dalam jumpa pers, Selasa (16/5).
Namun, serupa dengan Hendri, puluhan WNI ini malah dibawa ke Myanmar. Kemudian mereka bekerja di perusahaan yang terkait online scam.
ADVERTISEMENT
Padahal, lanjut Djuhandani, para korban dijanjikan akan dipekerjakan sebagai staf pemasaran. Mereka ditawarkan gaji yang mencapai belasan juta rupiah per-bulannya.
Para korban kemudian tertarik dengan bujuk rayu yang disampaikan para pelaku hingga akhirnya melamar pekerjaan tersebut. Namun, yang didapatkan justru tidak sesuai. Bahkan, korban sering mengalami kekerasan fisik.

Pemulangan

Kemlu Bebaskan WNI Korban TPPO di Myanmar. Foto: Kemlu RI
Menurut keterangan Judha pada 2023 lalu, upaya pemulangan para WNI terwujud berkat kerja sama Kemlu dengan Kemensos, Bareskrim Polri, hingga BPM2MI. Termasuk Polresta Bandara Soetta, Imigrasi, hingga Bea Cukai.
Kerja sama itu dibutuhkan lantaran para WNI itu disekap di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar. Pemulangan para WNI itu sampai ke Indonesia terwujud pada Mei 2023 lalu.
Puluhan WNI itu tepatnya menginjakkan kaki kembali ke Indonesia pada Kamis (25/5/2023) malam. Pemulangan atau repatriasi para korban bisa dilakukan setelah menjalani proses screening dan asesmen dari Tim Gabungan Satgas Anti TPPO Thailand.
ADVERTISEMENT