Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Bukan Ivermectin, BPOM Baru Izinkan Remdesivir-Favipiravir sebagai Obat Corona
6 Juli 2021 15:35 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 13:49 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Ini adalah obat-obat yang sudah dapat Emergency Use Authorization adalah 2, remdesivir dan favipiravir," kata Penny dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, Senin (5/7).
Walau yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat adalah remdesivir dan favipiravir, Penny mengatakan penggunaan obat lain pada pasien COVID-19 saat ini juga tetap digunakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
"Tentu saja berbagai obat yang juga digunakan sesuai dengan protap yang sudah disetujui organisasi profesi ini juga kami dampingi untuk percepatan apabila membutuhkan data pemasukan atau data distribusinya," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Obat lain yang juga saat ini mulai sulit ditemukan dengan harga yang terjangkau adalah ivermectin. Sejauh ini, ivermectin memiliki izin edar sebagai obat antiparasit dan khasiatnya untuk pasien corona belum bisa dipastikan lantaran masih dalam proses uji klinik.
Untuk itu, pihaknya selalu melakukan pendampingan dan juga pengawasan untuk tetap memastikan obat-obatan tersebut tetap memberikan manfaat dan juga punya nilai keamanan yang tinggi bagi para konsumen yakni pasien COVID-19.
"Kemudian kami juga di samping untuk memberikan pengawasan mutu dan keamanan dan efikasi sebelum diberikan izin, kami juga melakukan pengawalan distribusi sampai penggunaannya ke masyarakat," tutup Penny.
Ivermectin, remdesivir, dan favipiravir, merupakan obat generik. Secara umum, obat generik adalah obat yang telah berakhir masa patennya dan bisa diproduksi oleh perusahaan farmasi mana pun. Karena tak perlu membayar royalti kepada penemunya, obat generik harganya relatif murah.
ADVERTISEMENT