Bukan PP, Jokowi Bentuk Komite COVID-19 dengan Perpres

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan adanya tim baru yang dibentuk Presiden Jokowi untuk memulihkan ekonomi sekaligus menangani COVID-19.
Dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7), Airlangga sebetulnya tidak menyebut jelas tim ini sebagai 'tim' atau 'komite' atau 'gugus tugas'. Begitu juga Airlangga menyebut tim itu dipayungi Peraturan Pemerintah (PP).
Namun, Airlangga akhirnya mengoreksi pernyataannya melalui rilis Istana Kepresdeinan dengan menyebut payung hukum yang dipakai bukan PP, tapi Peraturan Presiden (Perpres). Tim ini juga disebut sebagai Komite.
"Bapak Presiden tadi siang memanggil beberapa menteri dan menandatangani Perpres terkait penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional," ujar Airlangga kepada Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden.
Perpres itu sudah diberi nomor dan diteken Presiden Jokowi, yaitu Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Namun Perpres belum dipublikasikana.
Selain soal nama dan payung hukum, rilis Sekretariat Presiden tersebut, Airlangga juga menegaskan komite itu akan dikoordinasikan dirinya, dibantu wakil ketua yaitu Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan.
Lalu Menkpolhukam Mahfud MD dan Menko PMK Muhadjir Effendi, Menkeu Sri Mulyani, Mendagri Tito Karnavian, dan Menkes Terawan.
Sementara sebagai pelaksana adalah Menteri BUMN Erick Thohir yang akan mengoordinasikan Ketua Satgas Perekonomian dipimpin Budi Gunadi Sadikin dan Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo.
"Satgas Covid tetap ditangani Pak Doni dan Satgas Perekonomian ditangani oleh Wamen BUMN, Pak Budi Gunadi Sadikin," ucap Airlangga.
Tim tersebut bertugas untuk merumuskan sejumlah kebijakan dan memantau dengan saksama terkait perkembangan penanganan COVID-19 dan perekonomian nasional. Di antara yang menjadi tugas tim itu ialah memantau ketersediaan peralatan uji maupun pengembangan vaksin COVID-19 hingga program perekonomian yang bersifat multiyears.
"Bapak Presiden memberi penugasan agar tim sepenuhnya merencanakan dan mengeksekusi program-program agar penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi ini berjalan beriringan, dalam arti agar keduanya ditangani oleh kelembagaan yang sama dan koordinasi secara maksimal," pungkasnya.
