Bukti Belum Lengkap, Sidang Pembunuhan TKW Adelina di Malaysia Ditunda

19 April 2018 15:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang majikan Adelina Lisao. (Foto: Antara/Agus Setiawan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang majikan Adelina Lisao. (Foto: Antara/Agus Setiawan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidang pembunuhan tenaga kerja wanita Indonesia, Adelina Lisao, oleh majikannya di Malaysia ditunda karena alat bukti belum lengkap. Rencananya sidang akan kembali dilakukan bulan depan dengan dua terdakwa majikan Adelina di Mahkamah Majistret 2 Bukit Mertajam, Penang.
ADVERTISEMENT
Mengutip kantor berita Antara, sidang pada Kamis pagi (19/4) tertunda akibat alat bukti patologi dari Jawatan Kimia belum selesai. Padahal menurut Iwanshah Wibisono, Konsul Jenderal KJRI Penang, hasil post mortem sudah ada.
"Kami ingin menuntaskan kasus ini secepat mungkin dan menuntut hukuman yang sesuai dari pemerintah Malaysia tetapi kita juga harus mengikuti proses hukum yang berlaku yang memerlukan alat bukti yang kuat untuk sidang selanjutnya," katanya.
Adelina tidur di teras bersama anjing (Foto: Steven Sim/Por Cheng Han)
zoom-in-whitePerbesar
Adelina tidur di teras bersama anjing (Foto: Steven Sim/Por Cheng Han)
Adelina meninggal dalam perawatan di rumah sakit pada 11 Februari silam, sehari setelah diselamatkan dari rumah majikannya di Taman Kota Permai. Dia diduga disiksa oleh majikannya dan dibiarkan tidur di teras bersama seekor anjing.
Terdakwa dalam kasus ini adalah majikan Adelina, R Jayavartiny, 32, dan S Ambika, 59.
ADVERTISEMENT
Ambika dijerat dakwaan pembunuhan dan terancam hukuman mati bila terbukti bersalah, sedangkan Jayavartiny didakwa mempekerjakan warga asing secara ilegal dan terancam denda RM 10 ribu hingga RM 50 ribu atau hukuman penjara lebih dari 12 bulan sesuai pasal 55B Undang-Undang Imigrasi Malaysia.
Adelina tidur di teras bersama anjing (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Adelina tidur di teras bersama anjing (Foto: Dok. Istimewa)
Selain hukum pidana, Iwanshah mengatakan keluarga Adelina menghendaki adanya keadilan dari sisi kemanusiaan dari hukum pidana, namun tidak menutup kemungkinan adanya tuntutan ganti rugi materiil terhadap pihak majikan.
"Sebanyak RM 69.300 telah diberikan kepada keluarga Adelina dari hasil gaji Adelina yang belum dibayar, kemudian juga biaya pemulangan jenazah dan uang duka. Sedangkan uang papasan atau uang tuntutan perdata belum ada," kata dia.
Rencananya sidang pembunuhan Adelina akan kembali digelar pada 28 Mei mendatang.
ADVERTISEMENT